Dalam hukum positif Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dikonsturksikan sebagai pembantu kepala kantor dalam pelaksanaan pendaftaran tanah untuk melaksakan kegiatan-kegiatan tertuntu, yaitu membuat alat bukti mengenai perbuatan-perbuatan hukum tertentu yang obyeknya hak atas tanah, kewenangan PPAT dalam membuat alat bukti tersebut dibatasi oleh materi (isi), lokus (daerah kerja) dan tempus (waktu). Pengaturan tentang lokus/daerah kerja tersebut mengalami perubahan, yang mana sebelumnya daerah kerja PPAT adalah meliputi satu wilayah Kantor Pertanahan dirubah menjadi satu wilayah propinsi. Dengan perluasan daerah kerja tersebut akan menyebabkan PPAT berwenang untuk membuatkan alat bukti mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai tanah ...
Dalam mengadakan jual beli tanah, para pihak, yaitu pihak penjual dan pembeli memerlukan peran Pejab...
Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan kewajiban dari Pejab...
Dalam proses pembuatan akta peralihan maka dalam waktu selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kerja seja...
Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) mempunyai peran yang penting dalam pendaftaran tanah, yaitu memb...
Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 secara tegas menyebutkan Bahwa Instansi Pemerintah yang menye...
Peraturan Pemerintah tentang Jabatan PPAT menyebutban tentang adanya PPAT Sementara. PPAT Sementara...
Peralihan hak atas tanah yang bersertifikat harus dilakukan dengan akta Jual Beli yang dihadapan Pej...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah terdapat akibat hukum yang sah dalam transaksi jual b...
PPAT dalam menjalankan tugas dan jabatannya tentunya memiliki daerah kerja. Ketentuan yang mengatur ...
Manusia sebagai makhluk sosial tidak bisa lepas dari bergantung antara satu dengan yang lainnya. Da...
Dalam Pelaksanaan tugas dan wewenangnya, PPAT harus memiliki dasar hukum untuk memberikan jaminan ke...
Jual beli adalah suatu perjanjian dimana penjual setuju untuk menyerahkan barang dan pihak lai...
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta...
ABSTRAKPenelitian ini, berjudul Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Proses Pembebanan Ha...
Akta tanah yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT, merupakan alat bukti atas dilaksanakannya suatu perb...
Dalam mengadakan jual beli tanah, para pihak, yaitu pihak penjual dan pembeli memerlukan peran Pejab...
Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan kewajiban dari Pejab...
Dalam proses pembuatan akta peralihan maka dalam waktu selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kerja seja...
Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) mempunyai peran yang penting dalam pendaftaran tanah, yaitu memb...
Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 secara tegas menyebutkan Bahwa Instansi Pemerintah yang menye...
Peraturan Pemerintah tentang Jabatan PPAT menyebutban tentang adanya PPAT Sementara. PPAT Sementara...
Peralihan hak atas tanah yang bersertifikat harus dilakukan dengan akta Jual Beli yang dihadapan Pej...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah terdapat akibat hukum yang sah dalam transaksi jual b...
PPAT dalam menjalankan tugas dan jabatannya tentunya memiliki daerah kerja. Ketentuan yang mengatur ...
Manusia sebagai makhluk sosial tidak bisa lepas dari bergantung antara satu dengan yang lainnya. Da...
Dalam Pelaksanaan tugas dan wewenangnya, PPAT harus memiliki dasar hukum untuk memberikan jaminan ke...
Jual beli adalah suatu perjanjian dimana penjual setuju untuk menyerahkan barang dan pihak lai...
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta...
ABSTRAKPenelitian ini, berjudul Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Proses Pembebanan Ha...
Akta tanah yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT, merupakan alat bukti atas dilaksanakannya suatu perb...
Dalam mengadakan jual beli tanah, para pihak, yaitu pihak penjual dan pembeli memerlukan peran Pejab...
Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan kewajiban dari Pejab...
Dalam proses pembuatan akta peralihan maka dalam waktu selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kerja seja...