Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 disambut dengan gegap gempita oleh masyarakat hukum adat. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa hutan adat tidak lagi termasuk dalam klasifikasi hutan negara. Meskipun bukan lagi merupakan klasifikasi dari hutan negara, namun disebutkan dalam Putusannya bahwa negara masih memiliki wewenang secara tidak langsung terhadap hutan adat. Terkait penggunaan istilah wewenang tidak langsung dalam Putusan tersebut, MK tidak memberikan penjelasan secara eksplisit dan tidak diatur pula secara eksplisit baik dalam teori maupun dalam aturan hukum yang ada. Berdasarkan hal tersebut, maka rumusan masalah pada penelitian ini adalah hak konstitusional masyarakat hukum ad...
Hukum konstitusi merupakan bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara pelbagai lembaga di dala...
Sebuah negara yang menganut paham konstitusionalisme adalah sistem negara yang menjadikan konstitusi...
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga peradilan pelaku kekuasaan kehakiman dibentuk melalu...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ...
Hak menguasai negara merupakan konsep negara sebagai suatu organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat,...
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 14/PUU-XI/2013 mengabulkan uji materi terhadap beberapa pasal ...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Indonesia merupakan Negara Hukum sesuai dengan dasar Konstitusi Negara Indonesia yaitu pada Pasal 1 ...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Hukum konstitusi merupakan bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara pelbagai lembaga di dala...
Sebuah negara yang menganut paham konstitusionalisme adalah sistem negara yang menjadikan konstitusi...
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga peradilan pelaku kekuasaan kehakiman dibentuk melalu...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ...
Hak menguasai negara merupakan konsep negara sebagai suatu organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat,...
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 14/PUU-XI/2013 mengabulkan uji materi terhadap beberapa pasal ...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Indonesia merupakan Negara Hukum sesuai dengan dasar Konstitusi Negara Indonesia yaitu pada Pasal 1 ...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Hukum konstitusi merupakan bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara pelbagai lembaga di dala...
Sebuah negara yang menganut paham konstitusionalisme adalah sistem negara yang menjadikan konstitusi...
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga peradilan pelaku kekuasaan kehakiman dibentuk melalu...