Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjan, (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279), Pasal 1 Angka ,Perjanjian kerja merupakan suatu perjanjian pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang berisi syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Dalam pembuatan kesepakatan ini, harus didasari dengan kesepakatan oleh kedua pihak yang telah mampu atau cakap berbuat hukum, ada yang diperjanjikan, dan pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan hukum, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 52 UU Ketenagakerjaan. Mengenai bentuk perjanjiannya, dapat dilakukan secara tertulis maupun tidak terulis,terdapat kelebihan apabila perjanjian tersebut dilaksanak...
1. Dengan diundangkaimya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah menunjukka...
Khusus mengenai hak-hak pekerja/buruh dalam penerapan pelaksanaanya, perlu dilakukan oleh pihak pem...
Perlindungan tenaga kerja Indonesia terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan menuru...
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutka tentang hak dari peke...
Perjanjian kerja dilakukan antara pengusaha dan pekerja yang menghasilkan peristiwa hukum. Perjanj...
Perlindungan hukum Ketenagakerjaan mulai mendapatkan tempat setelah keluarnya Undang-undang No 13 Ta...
Kata Kunci : Pekerja/Buruh, Perusahaan, Pemutusan Hubungan Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja atau yan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana berakhirnya perjanjian kerja an...
Perlindungan hukum Ketenagakerjaan mulai mendapatkan tempat setelah keluarnya Undang-undang No 13 Ta...
Perlindungan hukum Ketenagakerjaan mulai mendapatkan tempat setelah keluarnya Undang-undang No 13 Ta...
Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi pekerja/buruh yang menjadi korban pemutusan hu...
Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pembangunan ketenag...
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja yan...
Manusia harus bekerja untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, tanpa bekerja manusia tidak akan d...
Menyadari akan pentingnya pekerja/buruh bagi perusahaan, pemerintah dan masyarakat maka perlu dilak...
1. Dengan diundangkaimya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah menunjukka...
Khusus mengenai hak-hak pekerja/buruh dalam penerapan pelaksanaanya, perlu dilakukan oleh pihak pem...
Perlindungan tenaga kerja Indonesia terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan menuru...
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutka tentang hak dari peke...
Perjanjian kerja dilakukan antara pengusaha dan pekerja yang menghasilkan peristiwa hukum. Perjanj...
Perlindungan hukum Ketenagakerjaan mulai mendapatkan tempat setelah keluarnya Undang-undang No 13 Ta...
Kata Kunci : Pekerja/Buruh, Perusahaan, Pemutusan Hubungan Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja atau yan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana berakhirnya perjanjian kerja an...
Perlindungan hukum Ketenagakerjaan mulai mendapatkan tempat setelah keluarnya Undang-undang No 13 Ta...
Perlindungan hukum Ketenagakerjaan mulai mendapatkan tempat setelah keluarnya Undang-undang No 13 Ta...
Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi pekerja/buruh yang menjadi korban pemutusan hu...
Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pembangunan ketenag...
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja yan...
Manusia harus bekerja untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, tanpa bekerja manusia tidak akan d...
Menyadari akan pentingnya pekerja/buruh bagi perusahaan, pemerintah dan masyarakat maka perlu dilak...
1. Dengan diundangkaimya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah menunjukka...
Khusus mengenai hak-hak pekerja/buruh dalam penerapan pelaksanaanya, perlu dilakukan oleh pihak pem...
Perlindungan tenaga kerja Indonesia terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan menuru...