Pelaksanaan agunan yang diambil alih (AYDA) menurut ketentuan Pasal 12 A Undang-Undang Perbankan dan Pasal 1 angka 15 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 dilakukan berdasarkan penyerahan agunan secara sukarela atau berdasarkan kuasa menjual dari Debitur kepada Bank sebagai penyelesaian kewajiban atau pelunasan atas kredit yang telah ditetapkan sebagai kredit macet. Penelitian ini ditujukkan untuk menganalisa terhadap syarat keabsahan pengambilalihan agunan oleh Bank dan fungsi notaris dalam pelaksanaan agunan yang diambil alih (AYDA) terhadap penyelesaian kredit macet di Bank. Untuk itu perlu diteliti mengenai ketentuan hukum dan prosedur dan tata cara pengambilalihan agunan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perunda...
Perjanjian kredit yang dituangkan dalam bentuk akta otentik membutuhkan peran Notaris dalam proses p...
Jasa Notaris sebagai Pejabat Umum yang membuat akta otentik sangat dibutuhkan dalam kegiatan usaha p...
Peralihan hak atas tanah yang masih dalam pembebanan hak tanggungan pada dasarnya tidak diperbolehka...
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perbedaan perjanjian kredit di bank konvens...
Akta Perjanjian Kredit yang dibuat dihadapan Notaris adalah akta otentik. Akta tersebut memiliki kek...
Notaris sebagai rekanan Bank mempunyai peranan yang sangat besar dalam membantu Bank untuk mengada...
Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undangundang oleh atau ...
Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau...
Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau...
Pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan cara yang sering dipilih oleh masyarakat untuk me...
Pemberi hak tanggungan wajib hadir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, namun Jika karena suatu se...
Kebutuhan akan lembaga notariat tidak terlepas dari kebutuhan akan perlunya pembuktian tertulis dala...
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah Surat atau Akta yang berisikan Pemberian Kuas...
Pengoperan hak yang dilakukan antara debitor lama dengan debitor baru merupakan suatu tindakan yang...
Penelitian membahas mengenai Perlindungan Hukum Bagi Bank Syariah Akibat Pembatalan Hak Tanggungan ...
Perjanjian kredit yang dituangkan dalam bentuk akta otentik membutuhkan peran Notaris dalam proses p...
Jasa Notaris sebagai Pejabat Umum yang membuat akta otentik sangat dibutuhkan dalam kegiatan usaha p...
Peralihan hak atas tanah yang masih dalam pembebanan hak tanggungan pada dasarnya tidak diperbolehka...
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perbedaan perjanjian kredit di bank konvens...
Akta Perjanjian Kredit yang dibuat dihadapan Notaris adalah akta otentik. Akta tersebut memiliki kek...
Notaris sebagai rekanan Bank mempunyai peranan yang sangat besar dalam membantu Bank untuk mengada...
Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undangundang oleh atau ...
Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau...
Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau...
Pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan cara yang sering dipilih oleh masyarakat untuk me...
Pemberi hak tanggungan wajib hadir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, namun Jika karena suatu se...
Kebutuhan akan lembaga notariat tidak terlepas dari kebutuhan akan perlunya pembuktian tertulis dala...
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah Surat atau Akta yang berisikan Pemberian Kuas...
Pengoperan hak yang dilakukan antara debitor lama dengan debitor baru merupakan suatu tindakan yang...
Penelitian membahas mengenai Perlindungan Hukum Bagi Bank Syariah Akibat Pembatalan Hak Tanggungan ...
Perjanjian kredit yang dituangkan dalam bentuk akta otentik membutuhkan peran Notaris dalam proses p...
Jasa Notaris sebagai Pejabat Umum yang membuat akta otentik sangat dibutuhkan dalam kegiatan usaha p...
Peralihan hak atas tanah yang masih dalam pembebanan hak tanggungan pada dasarnya tidak diperbolehka...