Perkawinan adalah perjanjian yang kokoh (mitsaqon gholido), yang dengannya Allah Swt mengikat hubungan antara laki-laki dan perempuan. Perkawinan itu merupakan jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan . Namun dalam perjalanan kehidupan pasangan suami istri bisa dilanda masalah, yang akhirnya bisa berakhir dengan perceraian. Dalam tesis ini penulis menfokuskan pembahasan tentang Perceraian di luar Pengadilan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Bahwa seorang suami bisa menjatuhkan talaknya kepada istrinya di luar Pengadilan, dari sinilah terjadi perbedaan pandangan terhadap keabsahan perceraian seperti ini. Menurut Hukum (fiqh) Islam yang dianut oleh mayoritas masyarakat di Indonesia, tala...
Tindak kejahatan perkosaan saat ini merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia. Yakni pelang...
Tindak kejahatan perkosaan saat ini merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia. Yakni pelang...
ABSTRAK Kurniasari. R, 2023. “Perlindungan dan Kedudukan Hak Anak di Luar Nikah dalam Hukum Islam...
Talak bain kubra merupakan talak ketiga dimana suami dan istri dapat kembali lagi dengan syarat mant...
ABSTRAK Murtad dalam pandangan hukum Islam adalah suatu perbuatan tercela yang harus dihindar...
Dalam kehidupan kita mengenal yang namanya perceraian. Perceraian yang merupakan putusnya atau berak...
Masalah perceraian antara hukum Islam dengan hukum positif memang agak berbeda, salah satunya dalam ...
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perceraian dilakukan oleh suami isteri karena ses...
Masalah perceraian antara hukum Islam dengan hukum positif memang agak berbeda, salah satunya dalam ...
Percerain merupakan tindakan yang tidak pernah diharapkan dalam sebuah ikatan perkawinan. Namun apab...
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perceraian dilakukan oleh suami isteri karena ses...
Pandangan Islam menganggap bahwa perkawinan siri dianggap sah sepanjang telah memenuhi sy...
Peninjauan Kembali (PK) salah satu upaya hakim luar biasa bagi pencari keadilan yang tidak puas deng...
Kata kunci : Pemahaman Hukum, Implementasi Perceraian. Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakang...
Latar belakang penelitian ini berawal dari masalah pelaksanaan haḍanah oleh para orang tua yang men...
Tindak kejahatan perkosaan saat ini merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia. Yakni pelang...
Tindak kejahatan perkosaan saat ini merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia. Yakni pelang...
ABSTRAK Kurniasari. R, 2023. “Perlindungan dan Kedudukan Hak Anak di Luar Nikah dalam Hukum Islam...
Talak bain kubra merupakan talak ketiga dimana suami dan istri dapat kembali lagi dengan syarat mant...
ABSTRAK Murtad dalam pandangan hukum Islam adalah suatu perbuatan tercela yang harus dihindar...
Dalam kehidupan kita mengenal yang namanya perceraian. Perceraian yang merupakan putusnya atau berak...
Masalah perceraian antara hukum Islam dengan hukum positif memang agak berbeda, salah satunya dalam ...
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perceraian dilakukan oleh suami isteri karena ses...
Masalah perceraian antara hukum Islam dengan hukum positif memang agak berbeda, salah satunya dalam ...
Percerain merupakan tindakan yang tidak pernah diharapkan dalam sebuah ikatan perkawinan. Namun apab...
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perceraian dilakukan oleh suami isteri karena ses...
Pandangan Islam menganggap bahwa perkawinan siri dianggap sah sepanjang telah memenuhi sy...
Peninjauan Kembali (PK) salah satu upaya hakim luar biasa bagi pencari keadilan yang tidak puas deng...
Kata kunci : Pemahaman Hukum, Implementasi Perceraian. Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakang...
Latar belakang penelitian ini berawal dari masalah pelaksanaan haḍanah oleh para orang tua yang men...
Tindak kejahatan perkosaan saat ini merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia. Yakni pelang...
Tindak kejahatan perkosaan saat ini merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia. Yakni pelang...
ABSTRAK Kurniasari. R, 2023. “Perlindungan dan Kedudukan Hak Anak di Luar Nikah dalam Hukum Islam...