Untuk menghindarkan diri dari kepailitan, seorang Debitor dapat mengajukan upaya penundaan kewajiban pembayaran utang. Ketika seorang Debitor dalam masa Penundaan kewajiban pembayaran utang, maka segala tindakan hukum yang dilakukan harus mendapat persetujuan dari seorang pengurus. Salah satu akibat hukum penundaan kewajiban pembayaran utang Debitor tetap dapat melakukan segala tindakan kepengurusan dan kepemilikan atas hartanya termasuk melakukan transaksi bisnis maupun melakukan pinjaman terhadap pihak ketiga. Dalam melakukan transaksi bisnis, debitor melakukan segala tindakan hukum untuk dan oleh dirinya sendiri. Namun ketika terjadi suatu keadaan yang tidak diinginkan maka kreditor dapat meminta kepastian kepada pengurus, juga ...
Pemberian fasilitas kredit oleh lembaga keuangan akan mendapatkan suatu permasalahan ketika debitor...
paya penyelesaian utang piutang yang tersendat saat ini banyak ditempuh oleh para pihak melalui Penu...
Skripsi ini mengkaji harta debitor pailit yang termasuk dalam cakupan harta pailit serta kewenangan...
Akibat putusan pailit membawa hukum terhadap Debitor. Pasal 21 UU No.37 tahun 2004 menetapkan semua ...
Penelitian berjudul Penjualan Aset Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dari hasil penelitia...
Penelitian ini mengkaji tentang akibat hukum debitor yang menyewakan objek jaminan fidusia tanpa per...
Putusan kepailitan mengubah status hukum debitor menjadi pailit dan tidak cakap melakukan pengurusan...
Kepailitan adalah proses likuidisasi atas harta benda milik Debitor yang dilakukan berdasarkan adan...
Akibat kepailitan berdampak pada seluruh pihak yang berhubungan dengan debitur pailit terkait denga...
Apabila seorang debitur tidak dapat memenuhi prestasinya maka kreditur dapat meminta bantuan hakim ...
Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) adalah merupakan suatu proses untuk debitur merestrukturisasi utan...
Jaminan dalam bentuk kebendaan maksudnya karena secara umum jaminan tersebut diberikan dalam bentuk...
Tesis ini mengkaji eksistensi perjanjian penanggungan dengan adanya putusan pernyataan pailit serta...
Di dalam suatu perjanjian utang-piutang terdapat pihak yang berhak menuntut suatu preatasi (kreditu...
Suatu perusahaan dikatakan pailit atau istilah populernya adalah bangkrut manakala perusahaan (atau ...
Pemberian fasilitas kredit oleh lembaga keuangan akan mendapatkan suatu permasalahan ketika debitor...
paya penyelesaian utang piutang yang tersendat saat ini banyak ditempuh oleh para pihak melalui Penu...
Skripsi ini mengkaji harta debitor pailit yang termasuk dalam cakupan harta pailit serta kewenangan...
Akibat putusan pailit membawa hukum terhadap Debitor. Pasal 21 UU No.37 tahun 2004 menetapkan semua ...
Penelitian berjudul Penjualan Aset Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dari hasil penelitia...
Penelitian ini mengkaji tentang akibat hukum debitor yang menyewakan objek jaminan fidusia tanpa per...
Putusan kepailitan mengubah status hukum debitor menjadi pailit dan tidak cakap melakukan pengurusan...
Kepailitan adalah proses likuidisasi atas harta benda milik Debitor yang dilakukan berdasarkan adan...
Akibat kepailitan berdampak pada seluruh pihak yang berhubungan dengan debitur pailit terkait denga...
Apabila seorang debitur tidak dapat memenuhi prestasinya maka kreditur dapat meminta bantuan hakim ...
Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) adalah merupakan suatu proses untuk debitur merestrukturisasi utan...
Jaminan dalam bentuk kebendaan maksudnya karena secara umum jaminan tersebut diberikan dalam bentuk...
Tesis ini mengkaji eksistensi perjanjian penanggungan dengan adanya putusan pernyataan pailit serta...
Di dalam suatu perjanjian utang-piutang terdapat pihak yang berhak menuntut suatu preatasi (kreditu...
Suatu perusahaan dikatakan pailit atau istilah populernya adalah bangkrut manakala perusahaan (atau ...
Pemberian fasilitas kredit oleh lembaga keuangan akan mendapatkan suatu permasalahan ketika debitor...
paya penyelesaian utang piutang yang tersendat saat ini banyak ditempuh oleh para pihak melalui Penu...
Skripsi ini mengkaji harta debitor pailit yang termasuk dalam cakupan harta pailit serta kewenangan...