Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 menjelaskan bahwa Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang pemberitahuan pada saat dimulainya penyidikan serta penyerahan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Penuntut Umum, Terlapor, dan Korban/Pelapor tidak dilakukan dalam waktu 7 hari pasca dikeluarkannya surat perintah penyidikan. Pertimbangan hakim menjelaskan bahwa terhadap Terlapor yang telah mendapatkan SPDP, maka yang bersangkutan dapat mempersiapkan bahan-bahan pembelaan serta dapat menunjuk penasihat hukum yang akan mendamping...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 65/PUU-IX/2011 membatalkan ketentuan ...
Penelitian ini berjudul “Kedudukan Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah Dalam Menyelengarakan Pemiliha...
Pada tanggal 19 September 2012 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah membacakan putusan Pengu...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan dan dinamika hukum tata negara di Indonesia ber...
Indonesia merupakan Negara Hukum sesuai dengan dasar Konstitusi Negara Indonesia yaitu pada Pasal 1 ...
Penelitian ini dilakukan untuk mencari dasar ketentuan dikabulkan untuk seluruhnya dari kasus pada p...
Dalam tatanan hukum di Indonesia anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan den...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 14/PUU-XI/2013 mengabulkan uji materi terhadap beberapa pasal ...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 tidak hanya sekedar memberikan perubahan kepada ...
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014 terkait pengujian UU No 17 Tahun 2014 tentan...
Penyelenggaraan kekuasaan lembaga negara peradilan yang merdeka, bebas dari segala campur pihak keku...
Permohonan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh mantan narapidana yang ak...
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan dan dinamika hukum tata negara di Indone...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 65/PUU-IX/2011 membatalkan ketentuan ...
Penelitian ini berjudul “Kedudukan Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah Dalam Menyelengarakan Pemiliha...
Pada tanggal 19 September 2012 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah membacakan putusan Pengu...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan dan dinamika hukum tata negara di Indonesia ber...
Indonesia merupakan Negara Hukum sesuai dengan dasar Konstitusi Negara Indonesia yaitu pada Pasal 1 ...
Penelitian ini dilakukan untuk mencari dasar ketentuan dikabulkan untuk seluruhnya dari kasus pada p...
Dalam tatanan hukum di Indonesia anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan den...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 14/PUU-XI/2013 mengabulkan uji materi terhadap beberapa pasal ...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 tidak hanya sekedar memberikan perubahan kepada ...
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014 terkait pengujian UU No 17 Tahun 2014 tentan...
Penyelenggaraan kekuasaan lembaga negara peradilan yang merdeka, bebas dari segala campur pihak keku...
Permohonan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh mantan narapidana yang ak...
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan dan dinamika hukum tata negara di Indone...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 65/PUU-IX/2011 membatalkan ketentuan ...
Penelitian ini berjudul “Kedudukan Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah Dalam Menyelengarakan Pemiliha...