Perubahan terhadap konstitusi yang berlaku di Indonesia menyebabkan ikut berubahnya beberapa hal dalam ketatanegaraan Indonesia salah satunya adalah ketentuan mengenai bentuk negara. Pasca amandemen ke-4 (empat) di tahun 2002 lahirlah sebuah Klausul yang Tidak Dapat Diubah (Unamendable Provision) yang termaktub di dalam Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Klausul tersebut menyatakan bahwa bentuk negara kesatuan menjadi ketentuan yang tidak dapat diamandemen. Dalam penulisan skripsi ini akan dibahas mengenai kedudukan dan konsekuensi adanya Unamendable Provision dalam mekanisme perubahan Undang-Undang Dasar dengan menggunakan tipe penelitian doktrinal disertai dengan beberapa macam pendekatan...
Sejatinya manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin derajatn...
Hukum konstitusi merupakan bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara pelbagai lembaga di dala...
Penyelenggaraan kekuasaan lembaga negara peradilan yang merdeka, bebas dari segala campur pihak keku...
Berangkat dari gambaran lemahnya kedudukan Kejaksaan RI di atas, perlu kiranya mendudukan Kejaksaa...
Berangkat dari gambaran lemahnya kedudukan Kejaksaan RI di atas, perlu kiranya mendudukan Kejaksaa...
Berangkat dari gambaran lemahnya kedudukan Kejaksaan RI di atas, perlu kiranya mendudukan Kejaksaa...
Indonesia sebagai negara hukum, memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Un...
Di Indonesia setiap warga negara memiliki hak dasar yang dijamin dalam konstitusi. Hak dasar yang d...
Penyelenggaraan Negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar, yang pertama kali disahkan berlaku seb...
Indonesia merupakan Negara Hukum sesuai dengan dasar Konstitusi Negara Indonesia yaitu pada Pasal 1 ...
Lembaga suaka dengan berbagai implikasinya merupakan lembaga yang diakui dalam hukum kebiasaan inte...
Skripsi ini membahas Penelitian berjudul Kajian Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menguji Peratur...
Kesehatan sebagai hak asasi manusia dan sebagai kondisi yang diperlukan untuk terpenuhinya hak-hak ...
Kesehatan sebagai hak asasi manusia dan sebagai kondisi yang diperlukan untuk terpenuhinya hak-hak ...
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai ma...
Sejatinya manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin derajatn...
Hukum konstitusi merupakan bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara pelbagai lembaga di dala...
Penyelenggaraan kekuasaan lembaga negara peradilan yang merdeka, bebas dari segala campur pihak keku...
Berangkat dari gambaran lemahnya kedudukan Kejaksaan RI di atas, perlu kiranya mendudukan Kejaksaa...
Berangkat dari gambaran lemahnya kedudukan Kejaksaan RI di atas, perlu kiranya mendudukan Kejaksaa...
Berangkat dari gambaran lemahnya kedudukan Kejaksaan RI di atas, perlu kiranya mendudukan Kejaksaa...
Indonesia sebagai negara hukum, memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Un...
Di Indonesia setiap warga negara memiliki hak dasar yang dijamin dalam konstitusi. Hak dasar yang d...
Penyelenggaraan Negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar, yang pertama kali disahkan berlaku seb...
Indonesia merupakan Negara Hukum sesuai dengan dasar Konstitusi Negara Indonesia yaitu pada Pasal 1 ...
Lembaga suaka dengan berbagai implikasinya merupakan lembaga yang diakui dalam hukum kebiasaan inte...
Skripsi ini membahas Penelitian berjudul Kajian Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menguji Peratur...
Kesehatan sebagai hak asasi manusia dan sebagai kondisi yang diperlukan untuk terpenuhinya hak-hak ...
Kesehatan sebagai hak asasi manusia dan sebagai kondisi yang diperlukan untuk terpenuhinya hak-hak ...
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai ma...
Sejatinya manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin derajatn...
Hukum konstitusi merupakan bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara pelbagai lembaga di dala...
Penyelenggaraan kekuasaan lembaga negara peradilan yang merdeka, bebas dari segala campur pihak keku...