Pada tahun 2015 Indonesia menjadi negara dengan jumlah perokok nomor satu di dunia. Dua dari tiga laki-laki di Indonesia adalah perokok. Asap rokok terbukti membahayakan kesehatan sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok. Salah satu upaya perlindungan terhadap bahaya rokok yaitu dengan pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. Tempat proses belajar mengajar merupakan salah satu area Kawasan Tanpa Rokok. Namun pada kenyataannya, masih sering terlihat perilaku merokok di tempat proses belajar mengajar. Salah satunya yaitu di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga. Tujuan penelitian ini yaitu untuk memberikan rekomendasi teknis pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di Fakultas Kesehatan Masyarakat Univ...
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruang atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok ata...
Perilaku merokok sudah meluas pada seluruh kelompok masyarakat baik di dunia dan di Indonesia, terma...
Sebuah peraturan seharusnya terdiri dari 3 unsur yaitu mengatur, mengikat, dan memberi sanksi. Namun...
Pada tahun 2015 Indonesia menjadi negara dengan jumlah perokok nomor satu di dunia. Dua dari tiga l...
Perilaku merokok pada umumnya adalah memasukan bahan yang berasal dari tembakau, dikonsumsi dengan c...
Kampus merupakan tempat proses belajar mengajar yang termasuk dalam ruang lingkup Kawasan Tanpa Asap...
WHO memprediksi bahwa tahun 2030 akan terjadi kematian akibat rokok sebanyak 8 juta orang setiap ta...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat mengenai permasalahan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap a...
Merokok merupakan suatu kegiatan yang sangat mudah untuk dijumpai dimana saja. Merokok sudah menja...
Konsumsi rokok di Indonesia dalam waktu terakhir ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Sayan...
Perilaku merokok merupakan kebiasaan yang tidak baik bagi kesehatan. Zat yang terkandung dalam roko...
Masalah kesehatan dapat dipengaruhi oleh rokok, yang mana masalah ini terus diupayakan penanggulanga...
Ngesti Wahyu Utami 14250047, Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Di Kampung Bebas Asap Rokok Dusun Peng...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepatuhan hukum perokok terhadap larangan merokok di kawas...
ABSTRAK DIANA LIESTA SALEH. Pengaruh Peringatan Gambar Kemasan Rokok Bagi Perilaku Perokok di Kelur...
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruang atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok ata...
Perilaku merokok sudah meluas pada seluruh kelompok masyarakat baik di dunia dan di Indonesia, terma...
Sebuah peraturan seharusnya terdiri dari 3 unsur yaitu mengatur, mengikat, dan memberi sanksi. Namun...
Pada tahun 2015 Indonesia menjadi negara dengan jumlah perokok nomor satu di dunia. Dua dari tiga l...
Perilaku merokok pada umumnya adalah memasukan bahan yang berasal dari tembakau, dikonsumsi dengan c...
Kampus merupakan tempat proses belajar mengajar yang termasuk dalam ruang lingkup Kawasan Tanpa Asap...
WHO memprediksi bahwa tahun 2030 akan terjadi kematian akibat rokok sebanyak 8 juta orang setiap ta...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat mengenai permasalahan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap a...
Merokok merupakan suatu kegiatan yang sangat mudah untuk dijumpai dimana saja. Merokok sudah menja...
Konsumsi rokok di Indonesia dalam waktu terakhir ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Sayan...
Perilaku merokok merupakan kebiasaan yang tidak baik bagi kesehatan. Zat yang terkandung dalam roko...
Masalah kesehatan dapat dipengaruhi oleh rokok, yang mana masalah ini terus diupayakan penanggulanga...
Ngesti Wahyu Utami 14250047, Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Di Kampung Bebas Asap Rokok Dusun Peng...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepatuhan hukum perokok terhadap larangan merokok di kawas...
ABSTRAK DIANA LIESTA SALEH. Pengaruh Peringatan Gambar Kemasan Rokok Bagi Perilaku Perokok di Kelur...
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruang atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok ata...
Perilaku merokok sudah meluas pada seluruh kelompok masyarakat baik di dunia dan di Indonesia, terma...
Sebuah peraturan seharusnya terdiri dari 3 unsur yaitu mengatur, mengikat, dan memberi sanksi. Namun...