Salah satu tujuan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria yaitu dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak – hak atas tanah bagi rakyat Indonesia. Perwujudan dari kepastian hukum tersebut salah satunya melalui kegiatan pendaftaran tanah, yang nantinya akan menghasilkan alat bukti hak berupa sertipikat hak atas. Namun, selain sertipikat terdapat alat bukti hak lainnya yang masih dimiliki oleh masyarakat. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah hanya sertipikat saja yang memiliki kepastian hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa sejauh mana kekuatan surat keputusan pemberian hak sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah. Pada penulisan hukum ini, metode penelitian yang bersifat normat...
Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 03/Pdt.G/2012/PN.Sgt dalam amar putusannya telah menyatak...
Orang-orang yang memiliki hak-hak Pokok Agraria diberikan tanah untuk memanfaatkan dan memanfaatkan....
Orang-orang yang memiliki hak-hak Pokok Agraria diberikan tanah untuk memanfaatkan dan memanfaatkan....
ABSTRAK Hak milik atas tanah adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai o...
Rumah Tinggal merupakan kebutuhan primer manusia sesudah pangan dan oleh karena itu untuk menjamin ...
Tanah ulayat merupakan salah satu hak penguasaan atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat hukum ada...
Hukum adat mengenal hak milik sebagai hak yang terkuat diantarahakhak perorangan dan merupakan ba...
Hak milik menurut Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-...
Hak milik menurut Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-...
Pembatalan sertipikat hak milik atas tanah oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Agam, pembatala...
Hak milik menurut Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-...
Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengatur pemanfaatan serta menjamin kepastian hukum dan perlin...
Hak Guna Bangunan merupakan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri mel...
Hak Guna Bangunan merupakan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri mel...
Kepastian hukum merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam penegakan hukum, yang berarti ...
Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 03/Pdt.G/2012/PN.Sgt dalam amar putusannya telah menyatak...
Orang-orang yang memiliki hak-hak Pokok Agraria diberikan tanah untuk memanfaatkan dan memanfaatkan....
Orang-orang yang memiliki hak-hak Pokok Agraria diberikan tanah untuk memanfaatkan dan memanfaatkan....
ABSTRAK Hak milik atas tanah adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai o...
Rumah Tinggal merupakan kebutuhan primer manusia sesudah pangan dan oleh karena itu untuk menjamin ...
Tanah ulayat merupakan salah satu hak penguasaan atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat hukum ada...
Hukum adat mengenal hak milik sebagai hak yang terkuat diantarahakhak perorangan dan merupakan ba...
Hak milik menurut Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-...
Hak milik menurut Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-...
Pembatalan sertipikat hak milik atas tanah oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Agam, pembatala...
Hak milik menurut Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-...
Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengatur pemanfaatan serta menjamin kepastian hukum dan perlin...
Hak Guna Bangunan merupakan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri mel...
Hak Guna Bangunan merupakan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri mel...
Kepastian hukum merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam penegakan hukum, yang berarti ...
Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 03/Pdt.G/2012/PN.Sgt dalam amar putusannya telah menyatak...
Orang-orang yang memiliki hak-hak Pokok Agraria diberikan tanah untuk memanfaatkan dan memanfaatkan....
Orang-orang yang memiliki hak-hak Pokok Agraria diberikan tanah untuk memanfaatkan dan memanfaatkan....