Lembaga praperadilan merupakan sebuah produk dari Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lembaga ini bertujuan untuk menjamin tegaknya hukum serta terlindungnya Hak Asasi Manusia dalam proses penegakan hukum tersebut. Ruang lingkup kewenangan lembaga praperadilan diatur dalam pasal 1 angka 10, pasal 77, dan pasal 95 KUHAP. Kemudian ruang lingkup tersebut diperluas pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memberikan kewenangan baru berupa pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka. Namun seiring berjalannya waktu perluasan ruang lingkup tersebut masih memiliki beberapa permasalahan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/ 2014 yang menjadi dasar pengujian keabsahan peneta...
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di...
Pengaturan bantuan hukum di Indonesia telah ada sebelum Indonesia merdeka. Pada masa ini Indonesia ...
Pengadilan niaga tidak ada mengenal upaya hukum banding kepada pengadilan tinggi, jika para pihak y...
Praperadilan merupakan sebuah lembaga baru dalam penegakan hukum acara pidana Indonesia. Praperadil...
Praperadilan merupakan sebuah lembaga baru dalam penegakan hukum acara pidana Indonesia. Praperadil...
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 65/PUU-IX/2011 membatalkan ketentuan ...
Penyitaan dilakukan oleh penegak hukum sebagai bentuk upaya paksa dalam suatu pemeriksaan perkara p...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 menjelaskan bahwa Pasal 109 ayat (2) Kitab Unda...
Upaya hukum atas putusan praperadilan diatur dalam Pasal 83 KUHAP, terhadap putusan praperadilan ya...
Kata Kunci: Lembaga Bantuan Hukum, Pelayanan. Bantuan hukum merupakan suatu media yang dapat diguna...
Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai pengujian Pasal 77 huruf a KUHAP tentang objek dari Prape...
Pasal 1 angka 14 KUHAP mensyaratkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan ...
Pada penelitian ini penulis membahas mengenai perlindungan hukum bagi korban salah tangkap tindak p...
Pembahasan posisi penuntut umum dalam hukum acara pidana Indonesia telah dimulai sewaktu pembahasan...
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini dilatarbelakangi dengan adanya kasus terpidana yang menj...
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di...
Pengaturan bantuan hukum di Indonesia telah ada sebelum Indonesia merdeka. Pada masa ini Indonesia ...
Pengadilan niaga tidak ada mengenal upaya hukum banding kepada pengadilan tinggi, jika para pihak y...
Praperadilan merupakan sebuah lembaga baru dalam penegakan hukum acara pidana Indonesia. Praperadil...
Praperadilan merupakan sebuah lembaga baru dalam penegakan hukum acara pidana Indonesia. Praperadil...
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 65/PUU-IX/2011 membatalkan ketentuan ...
Penyitaan dilakukan oleh penegak hukum sebagai bentuk upaya paksa dalam suatu pemeriksaan perkara p...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 menjelaskan bahwa Pasal 109 ayat (2) Kitab Unda...
Upaya hukum atas putusan praperadilan diatur dalam Pasal 83 KUHAP, terhadap putusan praperadilan ya...
Kata Kunci: Lembaga Bantuan Hukum, Pelayanan. Bantuan hukum merupakan suatu media yang dapat diguna...
Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai pengujian Pasal 77 huruf a KUHAP tentang objek dari Prape...
Pasal 1 angka 14 KUHAP mensyaratkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan ...
Pada penelitian ini penulis membahas mengenai perlindungan hukum bagi korban salah tangkap tindak p...
Pembahasan posisi penuntut umum dalam hukum acara pidana Indonesia telah dimulai sewaktu pembahasan...
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini dilatarbelakangi dengan adanya kasus terpidana yang menj...
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di...
Pengaturan bantuan hukum di Indonesia telah ada sebelum Indonesia merdeka. Pada masa ini Indonesia ...
Pengadilan niaga tidak ada mengenal upaya hukum banding kepada pengadilan tinggi, jika para pihak y...