Kepailitan adalah proses likuidisasi atas harta benda milik Debitor yang dilakukan berdasarkan adanya Putusan Permohonan Pernyataan Pailit yang mana segala harta benda Debitor menjadi sitaan umum untuk selanjutnya dilakukan penjualan terhadap harta benda tersebut guna membayar utang-utang Debitor kepada Para Kreditor. Bahwa dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit dapat terjadi sebuah kemungkinan bilamana di dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit Debitor Pailit secara mendadak meninggal dunia yang nantinya akan berdampak pada proses pengurusan dan pemberesan harta pailit yang tidak berjalan dengan lancar sebab esensi dari kepailitan salah satunya adalah kehadiran Debitor Pailit untuk memberikan keterangan at...
Penelitian ini tentang peran dan tanggung jawab kurator atas harta debitor pailit. Permasalahan yang...
Penelitian berjudul akibat hukum kepailitan terhadap bank garansi debitur, dengan perumusan masalah...
Penelitian ini mengkaji tentang akibat hukum debitor yang menyewakan objek jaminan fidusia tanpa per...
Hubungan pinjam-meminjam antara Debitor dengan sejumlah Kreditor lazim terjadi. Dalam hubungan ters...
Kepailitan mengakibatkan harta kekayaan debitor berlaku sita umum dan berubah statusnya menjadi har...
Dalam praktik seringkali kreditor (bank) meminta kepada debitor (nasabah) untuk membuat surat kuasa...
Tesis ini mengkaji eksistensi perjanjian penanggungan dengan adanya putusan pernyataan pailit serta...
Jaminan dalam bentuk kebendaan maksudnya karena secara umum jaminan tersebut diberikan dalam bentuk...
Putusan kepailitan mengubah status hukum debitor menjadi pailit dan tidak cakap melakukan pengurusan...
Untuk menghindarkan diri dari kepailitan, seorang Debitor dapat mengajukan upaya penundaan kewajiba...
Skripsi ini mengkaji harta debitor pailit yang termasuk dalam cakupan harta pailit serta kewenangan...
Lembaga jaminan kebendaan yang paling banyak diminta oleh Bank adalah berupa Hak Tanggungan, karena...
Skripsi ini mengkaji harta debitor pailit yang termasuk dalam cakupan harta pailit serta kewenangan...
ABSTRAK Penelitian ini mengkaji tentang Tugas dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan Dan P...
Apabila seorang debitur tidak dapat memenuhi prestasinya maka kreditur dapat meminta bantuan hakim ...
Penelitian ini tentang peran dan tanggung jawab kurator atas harta debitor pailit. Permasalahan yang...
Penelitian berjudul akibat hukum kepailitan terhadap bank garansi debitur, dengan perumusan masalah...
Penelitian ini mengkaji tentang akibat hukum debitor yang menyewakan objek jaminan fidusia tanpa per...
Hubungan pinjam-meminjam antara Debitor dengan sejumlah Kreditor lazim terjadi. Dalam hubungan ters...
Kepailitan mengakibatkan harta kekayaan debitor berlaku sita umum dan berubah statusnya menjadi har...
Dalam praktik seringkali kreditor (bank) meminta kepada debitor (nasabah) untuk membuat surat kuasa...
Tesis ini mengkaji eksistensi perjanjian penanggungan dengan adanya putusan pernyataan pailit serta...
Jaminan dalam bentuk kebendaan maksudnya karena secara umum jaminan tersebut diberikan dalam bentuk...
Putusan kepailitan mengubah status hukum debitor menjadi pailit dan tidak cakap melakukan pengurusan...
Untuk menghindarkan diri dari kepailitan, seorang Debitor dapat mengajukan upaya penundaan kewajiba...
Skripsi ini mengkaji harta debitor pailit yang termasuk dalam cakupan harta pailit serta kewenangan...
Lembaga jaminan kebendaan yang paling banyak diminta oleh Bank adalah berupa Hak Tanggungan, karena...
Skripsi ini mengkaji harta debitor pailit yang termasuk dalam cakupan harta pailit serta kewenangan...
ABSTRAK Penelitian ini mengkaji tentang Tugas dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan Dan P...
Apabila seorang debitur tidak dapat memenuhi prestasinya maka kreditur dapat meminta bantuan hakim ...
Penelitian ini tentang peran dan tanggung jawab kurator atas harta debitor pailit. Permasalahan yang...
Penelitian berjudul akibat hukum kepailitan terhadap bank garansi debitur, dengan perumusan masalah...
Penelitian ini mengkaji tentang akibat hukum debitor yang menyewakan objek jaminan fidusia tanpa per...