Di Indonesia, perkawinan antara seorang warga negara Indonesia dengan warga negara asing disebut sebagai perkawinan campuran. Perkawinan campuran dapat dilaksanakan di Indonesia dan dapat pula dilaksanakan di luar Indonesia (luar negeri). Apabila dilangsungkan di Indonesia, maka perkawinan campuran dilaksanakan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga Negara Indonesia atau seorang warga Negara Indonesia dengan warga Negara asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di Negara dimana perkawinan itu dilangsungkan. Dari perkawinan campuran akan timbul beberapa permasalahan, salah satunya mengenai hak mewaris anak yang lahir da...
Akibat dari perkawinan campur yang dilakukan tidak dengan perjanjian kawin adalah munculnya harta b...
Akibat dari perkawinan campur yang dilakukan tidak dengan perjanjian kawin adalah munculnya harta b...
Perkembangan teknologi memudahkan interaksi antar warga negara didunia untuk melakukan kegiatan bisn...
Di Indonesia, perkawinan antara seorang warga negara Indonesia dengan warga negara asing disebut se...
Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara dua orang yang ada di Indonesia dan tunduk pada hukum ...
Dalam kenyataannya perkawinan campuran antar warga negara sering dilangsungkan di luar wilayah Indo...
Bahwa perkawinan WNI dengan WNA merupakan hal lumrah terjadi di masyarakat. Namun pelaku perkawinan...
Perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Indonesia dan perkawinan antara Warga N...
Skripsi ini membahas mengenai kepemilikan hak - hak atas tanah bagi warga negara asing yang melakuka...
Skripsi ini membahas mengenai kepemilikan hak - hak atas tanah bagi warga negara asing yang melakuka...
Hak Milik Atas Tanah adalah hak atas tanah tertinggi yang dapat dimiliki oleh seorang warga negara ...
Perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing tanpa adanya perjanjian...
Perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing tanpa adanya perjanjian...
Dalam Konteks bernegara, Indonesia sebagai negara kesejahteraan dan negara hukum wajib berperan akt...
Tujuan penulisan artikel ilmiah ini salah satunya adalah sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan m...
Akibat dari perkawinan campur yang dilakukan tidak dengan perjanjian kawin adalah munculnya harta b...
Akibat dari perkawinan campur yang dilakukan tidak dengan perjanjian kawin adalah munculnya harta b...
Perkembangan teknologi memudahkan interaksi antar warga negara didunia untuk melakukan kegiatan bisn...
Di Indonesia, perkawinan antara seorang warga negara Indonesia dengan warga negara asing disebut se...
Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara dua orang yang ada di Indonesia dan tunduk pada hukum ...
Dalam kenyataannya perkawinan campuran antar warga negara sering dilangsungkan di luar wilayah Indo...
Bahwa perkawinan WNI dengan WNA merupakan hal lumrah terjadi di masyarakat. Namun pelaku perkawinan...
Perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Indonesia dan perkawinan antara Warga N...
Skripsi ini membahas mengenai kepemilikan hak - hak atas tanah bagi warga negara asing yang melakuka...
Skripsi ini membahas mengenai kepemilikan hak - hak atas tanah bagi warga negara asing yang melakuka...
Hak Milik Atas Tanah adalah hak atas tanah tertinggi yang dapat dimiliki oleh seorang warga negara ...
Perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing tanpa adanya perjanjian...
Perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing tanpa adanya perjanjian...
Dalam Konteks bernegara, Indonesia sebagai negara kesejahteraan dan negara hukum wajib berperan akt...
Tujuan penulisan artikel ilmiah ini salah satunya adalah sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan m...
Akibat dari perkawinan campur yang dilakukan tidak dengan perjanjian kawin adalah munculnya harta b...
Akibat dari perkawinan campur yang dilakukan tidak dengan perjanjian kawin adalah munculnya harta b...
Perkembangan teknologi memudahkan interaksi antar warga negara didunia untuk melakukan kegiatan bisn...