Tesis ini berfokus pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap Pengujian Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Putusan tersebut telah membawa perubahan yang signifikan terhadap ketentuan yang mengatur Perjanjian Perkawinan di Indonesia. Perubahan tersebut diantaranya adalah mengenai momentum pembuatan, pihak yang berwenang mengesahkan, legalitas, objek dan pencabutan Perjanjian Perkawinan. Masalah hukum yang dibahas adalah untuk menganalisis apakah Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah dikeluarkan tidak bertentangan dengan hakikat Perjanjian Perkawinan dan ratio dedicendi hakim berkaitan dengan kewenangan tambahan yang diberikan kepada notaris untuk mengesahkan Perjanjian Perkawinan. Metode Penelitian y...
Untuk memberikan perlindungan kepada pihak ketiga, akibat perubahan perjanjian perkawinan, maka peru...
Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan hukum Perkawinan Sedarah Yang Dilakukan Oleh Suku...
Perkawinan merupakan kodrat yang di alami oleh manusia sebagai ciptaan Tuhan, pihak pemerintah membu...
Perjanjian perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan adalah perjanjian yang dibuat sebelum perkawina...
Perjanjian perkawinan merupakan salah satu komponen dari berbagai komponen yang tercantum dalam per...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Perjanjian Perkawinan dalam ...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 nyatanya memungkinkan bahwa perjanjian perkawina...
Bagi masyarakat yang tunduk terhadap Burgehjk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), meski per...
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tuju...
Perkawinan adalah salah satu bentuk perbuatan hukum yang di dalamnya terdapat harta benda perkawinan...
Perjanjian perkawinan kurang begitu populer di tengah-tengah masyarakat Indonesia, tetapi dengan pe...
Penelitian tentang Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang perjanji...
Perjanjian kawin adalah suatu perjanjian yang dibuat atas permintaan dari sepasang calon suami istri...
Dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perjanjian perkawinan dibua...
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatakan perkawinan ialah ikatan lahir batin anta...
Untuk memberikan perlindungan kepada pihak ketiga, akibat perubahan perjanjian perkawinan, maka peru...
Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan hukum Perkawinan Sedarah Yang Dilakukan Oleh Suku...
Perkawinan merupakan kodrat yang di alami oleh manusia sebagai ciptaan Tuhan, pihak pemerintah membu...
Perjanjian perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan adalah perjanjian yang dibuat sebelum perkawina...
Perjanjian perkawinan merupakan salah satu komponen dari berbagai komponen yang tercantum dalam per...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Perjanjian Perkawinan dalam ...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 nyatanya memungkinkan bahwa perjanjian perkawina...
Bagi masyarakat yang tunduk terhadap Burgehjk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), meski per...
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tuju...
Perkawinan adalah salah satu bentuk perbuatan hukum yang di dalamnya terdapat harta benda perkawinan...
Perjanjian perkawinan kurang begitu populer di tengah-tengah masyarakat Indonesia, tetapi dengan pe...
Penelitian tentang Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang perjanji...
Perjanjian kawin adalah suatu perjanjian yang dibuat atas permintaan dari sepasang calon suami istri...
Dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perjanjian perkawinan dibua...
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatakan perkawinan ialah ikatan lahir batin anta...
Untuk memberikan perlindungan kepada pihak ketiga, akibat perubahan perjanjian perkawinan, maka peru...
Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan hukum Perkawinan Sedarah Yang Dilakukan Oleh Suku...
Perkawinan merupakan kodrat yang di alami oleh manusia sebagai ciptaan Tuhan, pihak pemerintah membu...