Parate eksekusi adalah pelaksanaan prestasi yang dilakukan sendiri oleh kreditur (berpiutang) tanpa melalui hakim. Jadi parate eksekusi atau eksekusi langsung, terjadi apabila seorang kreditur menjual barang-barang tertentu milik debitur tanpa mempunyai titel eksekutorial. Pada dasarnya seorang kreditur yang menghendaki pelaksanaan suatu perjanjian dari seorang yang tidak memenuhi kewajibannya, harus meminta bantuan kepada pengadilan. Untuk melaksanakan rill eksekusi harus dipenuhi satu syarat, yaitu izin dari hakim. Ini adalah sebagai akibat berlakunya suatu azas hukum, yaitu orang tidak diperbolehkan menjadi hakim sendiri. Namun dengan adanya parate eksekusi maka memberikan kepastian dan kedudukan kreditur akan semakin terlindungi...
Di dalam suatu perjanjian utang-piutang terdapat pihak yang berhak menuntut suatu preatasi (kreditu...
Proses pelaksanaan lelang diajukan oleh bank (kreditor) melalui jasa balai lelang swasta yang telah...
Dalam praktik seringkali kreditor (bank) meminta kepada debitor (nasabah) untuk membuat surat kuasa...
Pembelian rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumahyang dilakukan antara bank dan debitor diad...
Dalam Perjanjian Kredit antara kreditor (Bank) dan debitor, pihak kreditor akan meminta jaminan ber...
Dalam Perjanjian Kredit antara kreditor (Bank) dan debitor, pihak kreditor akan meminta jaminan ber...
Dalam hal peranjian kredit, kedudukan bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur tidak perna...
Pemberian fasilitas kredit oleh lembaga keuangan akan mendapatkan suatu permasalahan ketika debitor...
Seiring pesatnya perkembangan zaman, pengusaha dituntut untuk mengembangkan bisnisnya yang memerluk...
Jaminan dalam bentuk kebendaan maksudnya karena secara umum jaminan tersebut diberikan dalam bentuk...
Lembaga jaminan kebendaan yang paling banyak diminta oleh Bank adalah berupa Hak Tanggungan, karena...
Sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, mo...
Risiko merupakan hal yang perlu mendapat perhatian dari bank dalam menjalankan kegiatan usaha, dari ...
Permodalan merupakan salah satu masalah yang sering kali dihadapi oleh sebagian besar pelaku usaha. ...
Permodalan merupakan salah satu masalah yang sering kali dihadapi oleh sebagian besar pelaku usaha. ...
Di dalam suatu perjanjian utang-piutang terdapat pihak yang berhak menuntut suatu preatasi (kreditu...
Proses pelaksanaan lelang diajukan oleh bank (kreditor) melalui jasa balai lelang swasta yang telah...
Dalam praktik seringkali kreditor (bank) meminta kepada debitor (nasabah) untuk membuat surat kuasa...
Pembelian rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumahyang dilakukan antara bank dan debitor diad...
Dalam Perjanjian Kredit antara kreditor (Bank) dan debitor, pihak kreditor akan meminta jaminan ber...
Dalam Perjanjian Kredit antara kreditor (Bank) dan debitor, pihak kreditor akan meminta jaminan ber...
Dalam hal peranjian kredit, kedudukan bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur tidak perna...
Pemberian fasilitas kredit oleh lembaga keuangan akan mendapatkan suatu permasalahan ketika debitor...
Seiring pesatnya perkembangan zaman, pengusaha dituntut untuk mengembangkan bisnisnya yang memerluk...
Jaminan dalam bentuk kebendaan maksudnya karena secara umum jaminan tersebut diberikan dalam bentuk...
Lembaga jaminan kebendaan yang paling banyak diminta oleh Bank adalah berupa Hak Tanggungan, karena...
Sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, mo...
Risiko merupakan hal yang perlu mendapat perhatian dari bank dalam menjalankan kegiatan usaha, dari ...
Permodalan merupakan salah satu masalah yang sering kali dihadapi oleh sebagian besar pelaku usaha. ...
Permodalan merupakan salah satu masalah yang sering kali dihadapi oleh sebagian besar pelaku usaha. ...
Di dalam suatu perjanjian utang-piutang terdapat pihak yang berhak menuntut suatu preatasi (kreditu...
Proses pelaksanaan lelang diajukan oleh bank (kreditor) melalui jasa balai lelang swasta yang telah...
Dalam praktik seringkali kreditor (bank) meminta kepada debitor (nasabah) untuk membuat surat kuasa...