Mengenai Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang telah lewat jangka waktunya akan tetapi tetap diproses untuk dilakukan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan telah ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang Notaris-PPAT “VG” di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, bahwa pernah melakukan penandatanganan APHT dengan dasar SKMHT yang sudah berakhir jangka waktunya. Dimana SKMHT yang telah ditanda tangani pada tanggal 15 April 2011 Nomor XX, dibuat dihadapan “S” Notaris-PPAT di Sidoarjo, dan untuk hak atas tanahnya sudah terdaftar atas nama pemilik jaminan, akan tetapi pada tanggal 24 Desember 2014, Nomor XX, dibuat dihadapan Notaris-PPAT “VG” tersebut diatas, telah dilakukan penandatanganan APHT dengan das...
Notaris adalah orang yang berwenang untuk membuat alat pembuktian tertulis yang otentik. Hal ini ter...
Pendaftaran tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum pemegang hak atas tanah, sehingga apabil...
Hak tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sesuai Pasal 10 ayat ...
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah Surat atau Akta yang berisikan Pemberian Kuas...
Notaris mempunyai kewenangan membuat akta otentik salah satunya membuat akta yang berkaitan dengan ...
Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan terkait tanggung jawab dan konsekuensi hukum bagi P...
KEDUDUKAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) SEBAGAI KUASA MUTLAK DITINJAU DALAM PEMASAN...
Hak tanggungan merupakan satu-satunya hak jaminan atas tanah yang diatur dalam UUHT. Dalam proses p...
Pemberi hak tanggungan wajib hadir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, namun Jika karena suatu se...
Tahap pemberian hak tanggungan, pemberi Hak tanggungan wajib hadir di hadapan PPAT. Jika karena sesu...
Format wajib SKMHT dalam Perkaban nomor 8 Tahun 2012 hanya mengatur mengenai bentuk SKMHT yang dibu...
Penjelasan Umum dari UUHT menyebutkan bahwa terdapat dua unsurmutlak dari hak atas tanah yang dapat...
Dalam memberikan Hak Tanggungan, pemberi Hak Tanggungan wajib hadir di hadapan PPAT pada saat dibua...
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan termasuk dalam perjanjian Pemberian kuasa, sebagai bagian dar...
Status surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang H...
Notaris adalah orang yang berwenang untuk membuat alat pembuktian tertulis yang otentik. Hal ini ter...
Pendaftaran tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum pemegang hak atas tanah, sehingga apabil...
Hak tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sesuai Pasal 10 ayat ...
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah Surat atau Akta yang berisikan Pemberian Kuas...
Notaris mempunyai kewenangan membuat akta otentik salah satunya membuat akta yang berkaitan dengan ...
Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan terkait tanggung jawab dan konsekuensi hukum bagi P...
KEDUDUKAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) SEBAGAI KUASA MUTLAK DITINJAU DALAM PEMASAN...
Hak tanggungan merupakan satu-satunya hak jaminan atas tanah yang diatur dalam UUHT. Dalam proses p...
Pemberi hak tanggungan wajib hadir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, namun Jika karena suatu se...
Tahap pemberian hak tanggungan, pemberi Hak tanggungan wajib hadir di hadapan PPAT. Jika karena sesu...
Format wajib SKMHT dalam Perkaban nomor 8 Tahun 2012 hanya mengatur mengenai bentuk SKMHT yang dibu...
Penjelasan Umum dari UUHT menyebutkan bahwa terdapat dua unsurmutlak dari hak atas tanah yang dapat...
Dalam memberikan Hak Tanggungan, pemberi Hak Tanggungan wajib hadir di hadapan PPAT pada saat dibua...
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan termasuk dalam perjanjian Pemberian kuasa, sebagai bagian dar...
Status surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang H...
Notaris adalah orang yang berwenang untuk membuat alat pembuktian tertulis yang otentik. Hal ini ter...
Pendaftaran tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum pemegang hak atas tanah, sehingga apabil...
Hak tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sesuai Pasal 10 ayat ...