Pejabat Pembuat Akta Wakaf merupakan Profesi dari Pejabat umum dalam hal ini adalah Notaris, menurut ketentuan dalam Undang-undang Jabatan Notaris. Ketentuan tersebut juga diatur dalam Undang-undang Wakaf, dimana selain Notaris, PPAW dapat dijabat oleh Camat atau Kepala KUA daerah setempat, jika belum adanya Notaris sebagai pejabat yang berwenang. Hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan baik Notaris maupun pejabat yang diberikan amanah tersebut menurut undang-undang. Sebagai bukti dalam pembuatan Akta Wakaf, dalam prakteknya Notaris memiliki kemampuan dalam membuat Akta Otentik, seperti Akta Wakaf bahkan memiliki kewenangan dalam Undang-undang, lain halnya dengan Pejabat KUA atau Camat, yang hanya sementara bertindak sebagai PPAW teta...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Keragaman pola pikir serta keinginan manusia menuntut mereka memperoleh segala sesuatunya dengan ber...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Perihal ikrar wakaf dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau PPAIW yaitu pejabat berwenang ...
Perihal ikrar wakaf dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau PPAIW yaitu pejabat berwenang ...
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan terkait pencegahan kerusakan hut...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
Semakin banyaknya pro kontra mengenai kewenangan pembuatan akta pertanahan di masyarakat sekarang in...
Penggunaan istilah pejabat umum bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah sampai dengan saat ini belum diatur ...
Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai pejabat umum, notaris mempunyai wewenang khusus yang ...
Notaris merupakan salah satu pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik yang mer...
Tahap pemberian hak tanggungan, pemberi Hak tanggungan wajib hadir di hadapan PPAT. Jika karena sesu...
Adanya kelonggaran kewajiban Notaris dalam membacakan akta sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (1...
Notaris merupakan salah satu pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik yang mer...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik dibuat berdasarkan kepentingan ...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Keragaman pola pikir serta keinginan manusia menuntut mereka memperoleh segala sesuatunya dengan ber...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Perihal ikrar wakaf dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau PPAIW yaitu pejabat berwenang ...
Perihal ikrar wakaf dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau PPAIW yaitu pejabat berwenang ...
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan terkait pencegahan kerusakan hut...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
Semakin banyaknya pro kontra mengenai kewenangan pembuatan akta pertanahan di masyarakat sekarang in...
Penggunaan istilah pejabat umum bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah sampai dengan saat ini belum diatur ...
Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai pejabat umum, notaris mempunyai wewenang khusus yang ...
Notaris merupakan salah satu pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik yang mer...
Tahap pemberian hak tanggungan, pemberi Hak tanggungan wajib hadir di hadapan PPAT. Jika karena sesu...
Adanya kelonggaran kewajiban Notaris dalam membacakan akta sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (1...
Notaris merupakan salah satu pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik yang mer...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik dibuat berdasarkan kepentingan ...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Keragaman pola pikir serta keinginan manusia menuntut mereka memperoleh segala sesuatunya dengan ber...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...