Dalam menyelesaikan perkara-perkara dalam proses kepailitan maupun penundaan kewajiban pembayaran utang tersebut diatas maka diangkatlah seorang kurator dan pengurus. Kurator yang diangkat harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan debitor atau kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara. Kurator dan pengurus dalam menjalankan tugasnya juga memiliki tanggung jawab. Kurator bertanggungjawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit. Pengurus bertanggungjawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan yang m...
Penelitian ini tentang peran dan tanggung jawab kurator atas harta debitor pailit. Permasalahan yang...
Ahmad Dzulfiqar Hibatullah Putra, Dr. Bambang Winarno, SH., MS., Alfons Zakaria, SH. LLM. Fakultas H...
Lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disingkat PKPU) dan Lembaga Kepailitan mer...
Farzha Wiradhika Muttaqin, Amelia Sri Kusuma Dewi, Shanti Riskawati Fakultas Hukum Universitas Brawi...
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui dan mengkaji permasalahan independensi Kurator dalam ...
Filosofi adanya lembaga kepailitan merupakan bentuk dari prinsip keadilan karena kepailitan adalah p...
Kebanyakan orang yang mengetahui profesi hukum hanya berpusat pada profesi Advokat, Hakim, Notaris d...
Setelah diangkat berdasarkan Putusan Pengadilan maka tugas utama Pengurus/Kurator adalah melakukan p...
ABSTRAK Penelitian ini mengkaji tentang Tugas dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan Dan P...
debitor, kreditor, kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan den...
debitor, kreditor, kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan den...
Putusan kepailitan mengubah status hukum debitor menjadi pailit dan tidak cakap melakukan pengurusan...
Apabila seorang debitur tidak dapat memenuhi prestasinya maka kreditur dapat meminta bantuan hakim ...
Ahmad Dzulfiqar Hibatullah Putra, Dr. Bambang Winarno, SH., MS., Alfons Zakaria, SH. LLM. Fakultas H...
Ahmad Dzulfiqar Hibatullah Putra, Dr. Bambang Winarno, SH., MS., Alfons Zakaria, SH. LLM. Fakultas H...
Penelitian ini tentang peran dan tanggung jawab kurator atas harta debitor pailit. Permasalahan yang...
Ahmad Dzulfiqar Hibatullah Putra, Dr. Bambang Winarno, SH., MS., Alfons Zakaria, SH. LLM. Fakultas H...
Lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disingkat PKPU) dan Lembaga Kepailitan mer...
Farzha Wiradhika Muttaqin, Amelia Sri Kusuma Dewi, Shanti Riskawati Fakultas Hukum Universitas Brawi...
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui dan mengkaji permasalahan independensi Kurator dalam ...
Filosofi adanya lembaga kepailitan merupakan bentuk dari prinsip keadilan karena kepailitan adalah p...
Kebanyakan orang yang mengetahui profesi hukum hanya berpusat pada profesi Advokat, Hakim, Notaris d...
Setelah diangkat berdasarkan Putusan Pengadilan maka tugas utama Pengurus/Kurator adalah melakukan p...
ABSTRAK Penelitian ini mengkaji tentang Tugas dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan Dan P...
debitor, kreditor, kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan den...
debitor, kreditor, kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan den...
Putusan kepailitan mengubah status hukum debitor menjadi pailit dan tidak cakap melakukan pengurusan...
Apabila seorang debitur tidak dapat memenuhi prestasinya maka kreditur dapat meminta bantuan hakim ...
Ahmad Dzulfiqar Hibatullah Putra, Dr. Bambang Winarno, SH., MS., Alfons Zakaria, SH. LLM. Fakultas H...
Ahmad Dzulfiqar Hibatullah Putra, Dr. Bambang Winarno, SH., MS., Alfons Zakaria, SH. LLM. Fakultas H...
Penelitian ini tentang peran dan tanggung jawab kurator atas harta debitor pailit. Permasalahan yang...
Ahmad Dzulfiqar Hibatullah Putra, Dr. Bambang Winarno, SH., MS., Alfons Zakaria, SH. LLM. Fakultas H...
Lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disingkat PKPU) dan Lembaga Kepailitan mer...