Penulis membahas terkait dengan pentingnya kontribusi dari seorang Justice Collaborator dalam tindak pidana tertentu. Metode yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif. Kontribusi dari seorang Justice Collaborator perlu mendapatkan perlakuan secara khusus terkait dengan penghargaan (Reward) serta pemidanaan (Punishment). Pengaturan terhadap Justice Collaborator dan prosedur perlindungannnya diatur didalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Reward yang umumnya didapat Justice Collaborator setelah ada putusan pengadilan yang tetap adalah remisi. Remisi merupakan hak semua narapidana dan tujuan utama dari sistem permasyarakatan. ...
Justice collaborator apabila dikaitkan dengan Pasal 1 angka 2 UU No.31/2014 yang menunjuk bahwa ters...
ABSTRAKAbdul Haris Semendawai, 0026.DIH.13.2013, Peranan Justice Collaborator Untuk Mengungkap Tinda...
Skripsi ini membahas konsep dan ketentuan tentang justice collaborator dalam sistem peradilan pidana...
Tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) yang m...
Penelitian ini dilakukan dengan bertujuan untuk mengetahui peranan justice collaborator dalam pengun...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan memahami reposisi kedudukan justice collaborato...
Dalam praktik sistem peradilan pidana saat ini, banyak sekali permasalahan yang terjadi dalam mengu...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi Justice Collaborator dalam tindak ...
ABSTRAK Korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang bersifat serius, terorganisir yang telah me...
Tujuandilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Pengaturan Justice Collaborat...
ABSTRAKAbdul Haris Semendawai, 0026.DIH.13.2013, Peranan Justice Collaborator Untuk Mengungkap Tinda...
Istilah Justice Collaborator dalam khasanah perbendaharaan kata di dunia hukum pidana merupakan hal ...
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui mengenai kedudukan saksi pelaku (justice collaborato...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Mengetahui peran kesaksian seorang...
Tindak pidana korupsi kerap dilakukan oleh orang yang memiliki kuasa, tidak jarang aparat penegak hu...
Justice collaborator apabila dikaitkan dengan Pasal 1 angka 2 UU No.31/2014 yang menunjuk bahwa ters...
ABSTRAKAbdul Haris Semendawai, 0026.DIH.13.2013, Peranan Justice Collaborator Untuk Mengungkap Tinda...
Skripsi ini membahas konsep dan ketentuan tentang justice collaborator dalam sistem peradilan pidana...
Tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) yang m...
Penelitian ini dilakukan dengan bertujuan untuk mengetahui peranan justice collaborator dalam pengun...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan memahami reposisi kedudukan justice collaborato...
Dalam praktik sistem peradilan pidana saat ini, banyak sekali permasalahan yang terjadi dalam mengu...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi Justice Collaborator dalam tindak ...
ABSTRAK Korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang bersifat serius, terorganisir yang telah me...
Tujuandilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Pengaturan Justice Collaborat...
ABSTRAKAbdul Haris Semendawai, 0026.DIH.13.2013, Peranan Justice Collaborator Untuk Mengungkap Tinda...
Istilah Justice Collaborator dalam khasanah perbendaharaan kata di dunia hukum pidana merupakan hal ...
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui mengenai kedudukan saksi pelaku (justice collaborato...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Mengetahui peran kesaksian seorang...
Tindak pidana korupsi kerap dilakukan oleh orang yang memiliki kuasa, tidak jarang aparat penegak hu...
Justice collaborator apabila dikaitkan dengan Pasal 1 angka 2 UU No.31/2014 yang menunjuk bahwa ters...
ABSTRAKAbdul Haris Semendawai, 0026.DIH.13.2013, Peranan Justice Collaborator Untuk Mengungkap Tinda...
Skripsi ini membahas konsep dan ketentuan tentang justice collaborator dalam sistem peradilan pidana...