Dari uraian fakta dan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan : a. Balai Harta Peninggalan melaksanakan tugas dan fungsinya terhadap WNI dan WNI keturunan, diantaranya WNI keturunan Cina, WNI keturunan Eropa dan WNI keturunan Arab. Tehnis pelaksanaan Balai Harta Peninggalan sebagai wall pengawas dalam prakteknya meliputi -pemanggilan ke alamat kematian --pembuatan daftar harta atau berita acara kehadiran -mendaftarkan surat wasiat -pemungutan upah Balai -penaksiran b. Bila terjadi sengketa terhadap harta peninggalan anak di bawah umur, Balai Harta Peninggalan sebagai wali pengawas~ atas persetujuan anak di bawah umur yang bersangkutan, dapat menggugat wali ke Pengadilan Negeri, dan dapat melakukan upaya-upaya hukum yang lain, hal ini b...
Dalam kehidupan bermasyarakat, banyak yang belum bisa membedakan antara harta yang tergolong harta b...
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana kedudukan harta bawaan suami atau isteri yan...
Wasiat merupakan salah satu cara peralihan harta dari satu orang ke orang lain. Para ahli hukum Isl...
Pemberian surat wasiat kepada istri terjadi pada sebuah keluarga dimana suami yang belum meninggal ...
Balai Harta Peninggalan merupakan suatu instansi pemerintah yang lingkup kerjanya berada ...
Apabila salah satu dari orang tua meninggal dunia, maka orang tua yang hidup terlama adalah demi huk...
Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana sesungguhnya kedudukan Balai Harta Peninggalan selaku wal...
Perwalian (voogdij) adalah pengawasan terhadap anak-anak yang belum dewasa atau di bawah umur yang t...
Suatu perkawinan akan menimbulkan konsekuensi hukum yaitu timbulnya harta bersama. Beragamnya isti...
Perancangan pengurusan harta dalam Islam terbahagi kepada dua, iaitu perancangan harta semasa hidup ...
Peraturan tentang Balai Harta Peninggalan berasal dari Pemerintah Hindia Belanda yang dalam perkemba...
Persoalan waris selalu muncul menjadi salah satu persoalan sensitive dalam keluarga.Keinginan ahli w...
Harta peninggalan merupakan harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia untuk diwarisi a...
Agama yang diwahyukan kepada baginda Rasuluallah SAW, untuk mengatur seluruh umat manusia di muka ...
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana kedudukan harta bawaan suami atau isteri yan...
Dalam kehidupan bermasyarakat, banyak yang belum bisa membedakan antara harta yang tergolong harta b...
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana kedudukan harta bawaan suami atau isteri yan...
Wasiat merupakan salah satu cara peralihan harta dari satu orang ke orang lain. Para ahli hukum Isl...
Pemberian surat wasiat kepada istri terjadi pada sebuah keluarga dimana suami yang belum meninggal ...
Balai Harta Peninggalan merupakan suatu instansi pemerintah yang lingkup kerjanya berada ...
Apabila salah satu dari orang tua meninggal dunia, maka orang tua yang hidup terlama adalah demi huk...
Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana sesungguhnya kedudukan Balai Harta Peninggalan selaku wal...
Perwalian (voogdij) adalah pengawasan terhadap anak-anak yang belum dewasa atau di bawah umur yang t...
Suatu perkawinan akan menimbulkan konsekuensi hukum yaitu timbulnya harta bersama. Beragamnya isti...
Perancangan pengurusan harta dalam Islam terbahagi kepada dua, iaitu perancangan harta semasa hidup ...
Peraturan tentang Balai Harta Peninggalan berasal dari Pemerintah Hindia Belanda yang dalam perkemba...
Persoalan waris selalu muncul menjadi salah satu persoalan sensitive dalam keluarga.Keinginan ahli w...
Harta peninggalan merupakan harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia untuk diwarisi a...
Agama yang diwahyukan kepada baginda Rasuluallah SAW, untuk mengatur seluruh umat manusia di muka ...
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana kedudukan harta bawaan suami atau isteri yan...
Dalam kehidupan bermasyarakat, banyak yang belum bisa membedakan antara harta yang tergolong harta b...
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana kedudukan harta bawaan suami atau isteri yan...
Wasiat merupakan salah satu cara peralihan harta dari satu orang ke orang lain. Para ahli hukum Isl...