Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan dalam pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut : a. UU Perpajakan dalam hal ini UU No 16 Tahun 2000, merupakan perwujudan dari lex speciali derogat legi generali dari KUHP. Ketentuan dari KUHP bersifat umum dan secara khusus diatur dalam UU Perpajakan, artinya sepanjang ketentuan tentang tindak pidana perpajakan telah diatur dalam UU Perpajakan maka ketentuan dari UU Perpajakan yang digunakan meskipun KUHP mengatur juga. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Pasa1 103 KUHP, ketentuanketentuan dalam KUHP juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lain (diluar KUHP) juga diancam pidana. Jadi selama UU Perpajakan mengatur tersendiri, maka yang digunakan UU Per...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Hukuman Terhadap Pe...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana peran penyidik dalam penangana...
Dati seluruh pembahasan pada bah-bab sebelunmya I maka penulis mengambil kesimpulan bahwa : a. Pela...
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan dalarn pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut : a. U...
Penerapan sanksi pidana atau penjatuhan sanksi pidana adalah menerapkan, menjatuhkan hukuman sesuai ...
Penerapan sanksi pidana atau penjatuhan sanksi pidana adalah menerapkan, menjatuhkan hukuman sesuai ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepastian ketentuan batas waktu...
Penyimpangan dalam menangani perkara di peradilan menjadi sebuah hal yang sebaiknya tidak terjadi da...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketidakmampuan penuntut umum dalam menghadirkan terdakwa d...
Kekuatan alat bukti terhadap putusan pengadilan dalam menyelesaikan perkara pidana sangat pen...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan korporasi sebagai subyek hukum tindak...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk penggelapan dalam ...
Disparitas pemidanaan dalam penanganan tindak pidana korupsi kerap menimbulkan ketidakpastian hukum....
Dari uraian mengenai beberapa permasalahan berkaitan dengan penerapan sistem pembuktian terbalik, da...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana peran penyidik dalam penangana...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Hukuman Terhadap Pe...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana peran penyidik dalam penangana...
Dati seluruh pembahasan pada bah-bab sebelunmya I maka penulis mengambil kesimpulan bahwa : a. Pela...
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan dalarn pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut : a. U...
Penerapan sanksi pidana atau penjatuhan sanksi pidana adalah menerapkan, menjatuhkan hukuman sesuai ...
Penerapan sanksi pidana atau penjatuhan sanksi pidana adalah menerapkan, menjatuhkan hukuman sesuai ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepastian ketentuan batas waktu...
Penyimpangan dalam menangani perkara di peradilan menjadi sebuah hal yang sebaiknya tidak terjadi da...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketidakmampuan penuntut umum dalam menghadirkan terdakwa d...
Kekuatan alat bukti terhadap putusan pengadilan dalam menyelesaikan perkara pidana sangat pen...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan korporasi sebagai subyek hukum tindak...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk penggelapan dalam ...
Disparitas pemidanaan dalam penanganan tindak pidana korupsi kerap menimbulkan ketidakpastian hukum....
Dari uraian mengenai beberapa permasalahan berkaitan dengan penerapan sistem pembuktian terbalik, da...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana peran penyidik dalam penangana...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Hukuman Terhadap Pe...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana peran penyidik dalam penangana...
Dati seluruh pembahasan pada bah-bab sebelunmya I maka penulis mengambil kesimpulan bahwa : a. Pela...