Pidana mati masih diakui eksistensinya dan masih diperlukan dalam hukum pidana Indonesia untuk menghukum pelaku kejahatan yang melakukan tindak pidana yang herat dan yang membahayakan kehidupan masyarakat Pencantuman ancaman pidaoa mati dapat ditemukan dalam KUHP dan perundangan-undangan di luar KUHP. Pidana mati merupakan sebuah polemik yang cukup lama diperdebatkan baik dalam forum internasional maupun nasional. Adaoya Amandemen Kedua Pasal 28 A dan Pasal28 ayat (1) UUD 1945 telah menimbulkan kontrovesi dikalangan ahl~ Komnas HAM. dan masyarakat pada umumnya. Pasal 28 tersebut secara implisit mengadung makna bahwa konstitusi tidak lagi mengizinkan pidana mati karena dianggap bertentangan dengan hak: asasi manusia yang paling mendasar yait...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepastian ketentuan batas waktu...
Tujuan dilakukannya penelitianini adalah untuk mengetahui bagaimana refleksi atas hak asasi manusia ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketidakmampuan penuntut umum dalam menghadirkan terdakwa d...
Hukuman mati dan Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki ikatan yang sangat erat, hal ini didasarkan pada...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pengungsi akibat konflik bersenjat...
Selain perdebatan tentang perlu atau tidaknya pidana mati, perdebatan juga terjadi berkenaan dengan ...
Rahmat Uki Bahtiar (NIM.1210050) Hukum Pidana Alternatif Sebagai Pengganti Qishash Di Indonesia. Pem...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi perlindungan sanksi d...
Angka kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia sangat memprihatinkan. Pelaku kekerasan seksual t...
Skripsi dengan judul “Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Peng...
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechstaat), tidak berdasarkan atas kekua...
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yuridis, dengan sumber dan jenis data mengguna...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pidana mati di Indon...
Anak merupakan generasi penerus bangsa yang dapat tumbuh dan berkembang serta memiliki tingkat kecer...
AbstrakTindak pidana perbuatan tidak menyenangkan merupakan delik aduan artinya delik yang hanya bis...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepastian ketentuan batas waktu...
Tujuan dilakukannya penelitianini adalah untuk mengetahui bagaimana refleksi atas hak asasi manusia ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketidakmampuan penuntut umum dalam menghadirkan terdakwa d...
Hukuman mati dan Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki ikatan yang sangat erat, hal ini didasarkan pada...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pengungsi akibat konflik bersenjat...
Selain perdebatan tentang perlu atau tidaknya pidana mati, perdebatan juga terjadi berkenaan dengan ...
Rahmat Uki Bahtiar (NIM.1210050) Hukum Pidana Alternatif Sebagai Pengganti Qishash Di Indonesia. Pem...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi perlindungan sanksi d...
Angka kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia sangat memprihatinkan. Pelaku kekerasan seksual t...
Skripsi dengan judul “Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Peng...
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechstaat), tidak berdasarkan atas kekua...
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yuridis, dengan sumber dan jenis data mengguna...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pidana mati di Indon...
Anak merupakan generasi penerus bangsa yang dapat tumbuh dan berkembang serta memiliki tingkat kecer...
AbstrakTindak pidana perbuatan tidak menyenangkan merupakan delik aduan artinya delik yang hanya bis...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepastian ketentuan batas waktu...
Tujuan dilakukannya penelitianini adalah untuk mengetahui bagaimana refleksi atas hak asasi manusia ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketidakmampuan penuntut umum dalam menghadirkan terdakwa d...