Keberadaan anak merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan perkawinan, tidak terkecuali pada masyarakat patrilineal di Bali. Kehadiran seorang anak di luar perkawinan akan menjadikan suatu permasalahan yang cukup memprihatinkan baik bagi seorang wanita yang melahirkan maupun bagi lingkungan masyarakat adat. Dengan adanya anak lahir di luar perkawinan itu akan menimbulkan banyak pertentangan-pertentangan di antara keluarga maupun di dalam masyarakat mengenai kedudukan hak dan kewajiban anak tersebut. Salah satu penyebab terjadinya anak bebinjat (anak luar kawin) ialah akibat adanya delik adat lokika sanggraha. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan-pendekatan yang ...
Masyarakat Hindu pada zaman kerajaan di Bali dibentuk berbeda secara sosio kultural, yaitu ada posis...
Di Indonesia dikenal akan lingkungan adat yang beraneka ragam. Oleh karena keanekaragaman tersebut,...
Inti pembahasan dalam skripsi ini adalah soal kedudukan dan hak perempuan dalam Hukum Waris Adat Ba...
Anak yang dilahirkan sebelum upacara perkawinan diselenggarakan disebut anak luar kawin. Berdasarka...
Hukum adat Bali adalah hukum adat yang berlaku bagi umat Hindu Bali dengan sistem kekeluargaan kapu...
Anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak memenuhi syarat sahnya perkawinan dikenal dengan an...
Dalam masyarakat Rejang apabila mereka melihat jurainya (keturunannya) akan punah maka mereka anak ...
Masyarakat Desa tenganan adalah salah satu masyarakat Bali kuno yang masih sangat memegang tradsisi,...
Hukum adat di Bali, khususnya di Kabupaten Tabanan, bahwa kekeluargaan pada kelompok masyarakat patr...
Dalam suatu perkawinan, anak merupakan harta yang paling berharga. Anak adalah generasi penerus yang...
Penelitian mengenai Hаk Mewаris Аnаk Luаr Kаwin Berdаsаrkаn Pengаngkаtаn Oleh Kаkeknyа Menurut Huku...
Masyarakat adat Bali menganut sistem keluarga patrilineal, atau paternitas, atau lebih dikenal dalam...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum Perdata mengenai h...
Tujuan dari penelitian dari jurnal ini adalah untuk menentukan bagaimana posisi anak luar kawin dala...
Masyarakat Hindu pada zaman kerajaan di Bali dibentuk berbeda secara sosio kultural, yaitu ada posis...
Masyarakat Hindu pada zaman kerajaan di Bali dibentuk berbeda secara sosio kultural, yaitu ada posis...
Di Indonesia dikenal akan lingkungan adat yang beraneka ragam. Oleh karena keanekaragaman tersebut,...
Inti pembahasan dalam skripsi ini adalah soal kedudukan dan hak perempuan dalam Hukum Waris Adat Ba...
Anak yang dilahirkan sebelum upacara perkawinan diselenggarakan disebut anak luar kawin. Berdasarka...
Hukum adat Bali adalah hukum adat yang berlaku bagi umat Hindu Bali dengan sistem kekeluargaan kapu...
Anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak memenuhi syarat sahnya perkawinan dikenal dengan an...
Dalam masyarakat Rejang apabila mereka melihat jurainya (keturunannya) akan punah maka mereka anak ...
Masyarakat Desa tenganan adalah salah satu masyarakat Bali kuno yang masih sangat memegang tradsisi,...
Hukum adat di Bali, khususnya di Kabupaten Tabanan, bahwa kekeluargaan pada kelompok masyarakat patr...
Dalam suatu perkawinan, anak merupakan harta yang paling berharga. Anak adalah generasi penerus yang...
Penelitian mengenai Hаk Mewаris Аnаk Luаr Kаwin Berdаsаrkаn Pengаngkаtаn Oleh Kаkeknyа Menurut Huku...
Masyarakat adat Bali menganut sistem keluarga patrilineal, atau paternitas, atau lebih dikenal dalam...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum Perdata mengenai h...
Tujuan dari penelitian dari jurnal ini adalah untuk menentukan bagaimana posisi anak luar kawin dala...
Masyarakat Hindu pada zaman kerajaan di Bali dibentuk berbeda secara sosio kultural, yaitu ada posis...
Masyarakat Hindu pada zaman kerajaan di Bali dibentuk berbeda secara sosio kultural, yaitu ada posis...
Di Indonesia dikenal akan lingkungan adat yang beraneka ragam. Oleh karena keanekaragaman tersebut,...
Inti pembahasan dalam skripsi ini adalah soal kedudukan dan hak perempuan dalam Hukum Waris Adat Ba...