Notaris dan PPAT adalah dua jabatan yang berbeda tetapi dapat dirangkap atau dijabat oleh satu orang dengan penetapan berdasarkan kewenangan masing-masing. Pengangkatan Notaris dan PPAT oleh dua Kementrian yang berbeda seringkali mengakibatkan adanya perbedaan penempatan tempat kedudukan kedua jabatan tersebut dan akibat hukum lainnya. Perbedaan ini perlu dikaji lebih dalam serta sedapat mungkin dilakukan harmonisasi berdasarkan pada UU JN dan PJ PPAT, agar ke depannya Notaris dan PPAT dapat bekerja lebih percaya diri dan penuh rasa tanggung jawab dijamin oleh kepastian hukum. Metode Penelitian Normatif dengan sumber dan jenis bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, ditunjang oleh teknik pengumpulan bahan hukum...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
Abstrak.Penelitian ini lebih fokus dimana seseorang yang mengalihkan hak tanahnya yang telah berseti...
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, disamping kewenangan lainnya yan...
Tujuan dari penelitian ini adalah dalam rangka mengetahui peran penting dan kewajiban Notaris/PPAT d...
Notaris/PPAT merupakan jabatan kepercayaan yang diberikan oleh negara serta masyarakat, oleh karena ...
Adapun tujuan dari tulisan ini yakni untuk mengetahui dan mengkaji tentang tugas, wewenang notaris d...
Semakin banyaknya pro kontra mengenai kewenangan pembuatan akta pertanahan di masyarakat sekarang in...
Dalam kaitan dengan konteks pengangkatan notaris maka sudah sangat perlu kita membahas masalah pene...
Penyebutan Notaris sebagai Pejabat Umum dapat dilihat dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 T...
Secara umum setiap wewenang yang diberikan kepada jabatan harus dilandasi aturan hukumnya sebagai b...
Politik Hukum Pasal 15 Ayat (2) huruf f UUJN yang memberikan kewenangan kepada Notaris untuk dapat m...
Penelitian dengan judul “Peran Notaris/PPAT Dalam Pembuatan Akta Yang Didasari Penetapan Pengadilan ...
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui ratio legis kedudukan Pejabat Sementara Notaris dalam h...
Tesis yang berjudul “Kepatuhan Hukum Notaris/PPAT terhadap Kewajiban Memiliki NPWP Ditinjau dari Pas...
Notaris dan PPAT merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh negara untuk membuat akta ote...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
Abstrak.Penelitian ini lebih fokus dimana seseorang yang mengalihkan hak tanahnya yang telah berseti...
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, disamping kewenangan lainnya yan...
Tujuan dari penelitian ini adalah dalam rangka mengetahui peran penting dan kewajiban Notaris/PPAT d...
Notaris/PPAT merupakan jabatan kepercayaan yang diberikan oleh negara serta masyarakat, oleh karena ...
Adapun tujuan dari tulisan ini yakni untuk mengetahui dan mengkaji tentang tugas, wewenang notaris d...
Semakin banyaknya pro kontra mengenai kewenangan pembuatan akta pertanahan di masyarakat sekarang in...
Dalam kaitan dengan konteks pengangkatan notaris maka sudah sangat perlu kita membahas masalah pene...
Penyebutan Notaris sebagai Pejabat Umum dapat dilihat dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 T...
Secara umum setiap wewenang yang diberikan kepada jabatan harus dilandasi aturan hukumnya sebagai b...
Politik Hukum Pasal 15 Ayat (2) huruf f UUJN yang memberikan kewenangan kepada Notaris untuk dapat m...
Penelitian dengan judul “Peran Notaris/PPAT Dalam Pembuatan Akta Yang Didasari Penetapan Pengadilan ...
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui ratio legis kedudukan Pejabat Sementara Notaris dalam h...
Tesis yang berjudul “Kepatuhan Hukum Notaris/PPAT terhadap Kewajiban Memiliki NPWP Ditinjau dari Pas...
Notaris dan PPAT merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh negara untuk membuat akta ote...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
Abstrak.Penelitian ini lebih fokus dimana seseorang yang mengalihkan hak tanahnya yang telah berseti...
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, disamping kewenangan lainnya yan...