Para pelaku bisnis senng menggunakan lembaga arbitrase dalam menyelesaikan sengketa mereka. Dalam penyusunan kontrak bisnis yang mengacu pada asas kebebasan berkontrak hendaknya memperhatikan aspek-aspek Jain yang membatasi. Perjanjian arbitrase tidak melekat menjadi suatu kesatuan dengan materi pokok perjanjian. PeIjanjian arbitrase yang lazim disebut "klausula arbitrase" merupakan tambahan yang dilekatkan pada perjanjian pokok. Meskipun keberadaannya hanya sebagai tambahan pada perjanjian pokok klausula arbitrase maupun perjanjian arbitrase tidak bersifat assesoir oleh karena pelaksanaannya sama sekali tidak mempengaruhi atau dipengaruhi oleh keabsahan maupun pelaksanaan pemenuhan perjanjian pokok
Arbitrase merupakan fonam untuk menyelesaikan suatu sengketa. Forum ini lebih banyak dikenal dalam p...
Putusan arbitrase bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Meskipun b...
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU No. 30/1999, Lembaga Arbitrase hanya dapat diterapkan untuk masalah...
Keberadaaan Lembaga Aribtrase dalam tatanan Hukum Indonesia bukanlah sesuatu hal yang asing, terutam...
Pasal 3 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa meneg...
Saat ini para pihak yang mempunyai permasalahan sengketa lebih banyak memilih untuk menuntaskan seng...
Berperkara memalui pengadilan biasa (nasional suatu negara) telah umum dianggap tidak efektif bagi...
Dewasa ini arbitrase sangat dominan dilakukan oleh para pihak yang bersengketa karena penyelesaian m...
Klausul arbitrase dalam suatu perjanjian memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak. Sesuai asas pac...
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa bisnis yang dibuat berdasarkan perjanjian arbitras...
Dengan adanya UU No. 30 tahun 1999, secara hipotetis diharapkan bahwa pemanfaatan lembaga arbitrase ...
Dari segi tipe penelitian, maka penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menurut Soer...
Penelitian ini bermaksud untuk menyelidiki upaya arbitrase masalah komersial, termasuk keuntungan da...
Penyelesaian suatu sengketa terkait wanprestasi dalam usaha bisnis tidak hanya dilakukan melalui jal...
Di Indonesia dalam hal kelembagaan pelaksanaan arbtrase sering dikenal sebagai BANI (Badan Arbitrase...
Arbitrase merupakan fonam untuk menyelesaikan suatu sengketa. Forum ini lebih banyak dikenal dalam p...
Putusan arbitrase bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Meskipun b...
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU No. 30/1999, Lembaga Arbitrase hanya dapat diterapkan untuk masalah...
Keberadaaan Lembaga Aribtrase dalam tatanan Hukum Indonesia bukanlah sesuatu hal yang asing, terutam...
Pasal 3 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa meneg...
Saat ini para pihak yang mempunyai permasalahan sengketa lebih banyak memilih untuk menuntaskan seng...
Berperkara memalui pengadilan biasa (nasional suatu negara) telah umum dianggap tidak efektif bagi...
Dewasa ini arbitrase sangat dominan dilakukan oleh para pihak yang bersengketa karena penyelesaian m...
Klausul arbitrase dalam suatu perjanjian memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak. Sesuai asas pac...
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa bisnis yang dibuat berdasarkan perjanjian arbitras...
Dengan adanya UU No. 30 tahun 1999, secara hipotetis diharapkan bahwa pemanfaatan lembaga arbitrase ...
Dari segi tipe penelitian, maka penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menurut Soer...
Penelitian ini bermaksud untuk menyelidiki upaya arbitrase masalah komersial, termasuk keuntungan da...
Penyelesaian suatu sengketa terkait wanprestasi dalam usaha bisnis tidak hanya dilakukan melalui jal...
Di Indonesia dalam hal kelembagaan pelaksanaan arbtrase sering dikenal sebagai BANI (Badan Arbitrase...
Arbitrase merupakan fonam untuk menyelesaikan suatu sengketa. Forum ini lebih banyak dikenal dalam p...
Putusan arbitrase bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Meskipun b...
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU No. 30/1999, Lembaga Arbitrase hanya dapat diterapkan untuk masalah...