a. Pengaturan perjanjian penanggungan yang melibatkan debitor dan penanggung utang debitor hingga saat ini masih tunduk pada pasal-pasal pada Burgerlijk Wethoek bab ketujuh belas. b. Perjanjian penanggungan utang yang melibatkan debitor dan penanggung utang memunculkan beberapa akibat hukum terhadap proses kepailitan, yaitu: 1) Pemeriksaan pennohonan pailit dapat dilanjutkan apabila penanggung hanya menanggung satu utang debitor terhadap kreditor atau penanggung menanggung beberapa utang debitor terhadap kreditor tetapi masih menyisakan dua atau lebih utang terhadap kreditor
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...
Perjanjian kredit merupakan hubungan hukum antara kreditur dan debitur yang saling membutuhkan. Unt...
Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil resiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...
Apabila seorang debitur tidak dapat memenuhi prestasinya maka kreditur dapat meminta bantuan hakim ...
Dalam praktik seringkali kreditor (bank) meminta kepada debitor (nasabah) untuk membuat surat kuasa...
Untuk menghindarkan diri dari kepailitan, seorang Debitor dapat mengajukan upaya penundaan kewajiba...
Tesis ini mengkaji eksistensi perjanjian penanggungan dengan adanya putusan pernyataan pailit serta...
Jaminan dalam bentuk kebendaan maksudnya karena secara umum jaminan tersebut diberikan dalam bentuk...
Kepailitan merupakan sarana bagi kreditor untuk mendapatkan piutangnya dari debitor. Setelah berlak...
Putusan kepailitan mengubah status hukum debitor menjadi pailit dan tidak cakap melakukan pengurusan...
Hak Tanggungan merupakan perjanjian accessoir dimana Hak Tanggungan merupakan perjanjian tambahan d...
Nasabah debitor dalam pelaksanaan perjanjian kredit bank dapat mengalami kesulitan untuk tidak dapa...
Kepailitan adalah proses likuidisasi atas harta benda milik Debitor yang dilakukan berdasarkan adan...
Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) adalah merupakan suatu proses untuk debitur merestrukturisasi utan...
Tesis ini berjudul “Karakteristik Perjanjian Tertulis Antara Debitor dan Pemilik Jaminan Sebagai Be...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...
Perjanjian kredit merupakan hubungan hukum antara kreditur dan debitur yang saling membutuhkan. Unt...
Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil resiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...
Apabila seorang debitur tidak dapat memenuhi prestasinya maka kreditur dapat meminta bantuan hakim ...
Dalam praktik seringkali kreditor (bank) meminta kepada debitor (nasabah) untuk membuat surat kuasa...
Untuk menghindarkan diri dari kepailitan, seorang Debitor dapat mengajukan upaya penundaan kewajiba...
Tesis ini mengkaji eksistensi perjanjian penanggungan dengan adanya putusan pernyataan pailit serta...
Jaminan dalam bentuk kebendaan maksudnya karena secara umum jaminan tersebut diberikan dalam bentuk...
Kepailitan merupakan sarana bagi kreditor untuk mendapatkan piutangnya dari debitor. Setelah berlak...
Putusan kepailitan mengubah status hukum debitor menjadi pailit dan tidak cakap melakukan pengurusan...
Hak Tanggungan merupakan perjanjian accessoir dimana Hak Tanggungan merupakan perjanjian tambahan d...
Nasabah debitor dalam pelaksanaan perjanjian kredit bank dapat mengalami kesulitan untuk tidak dapa...
Kepailitan adalah proses likuidisasi atas harta benda milik Debitor yang dilakukan berdasarkan adan...
Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) adalah merupakan suatu proses untuk debitur merestrukturisasi utan...
Tesis ini berjudul “Karakteristik Perjanjian Tertulis Antara Debitor dan Pemilik Jaminan Sebagai Be...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...
Perjanjian kredit merupakan hubungan hukum antara kreditur dan debitur yang saling membutuhkan. Unt...
Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil resiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...