Kesepakatan kerja waktu tertentu adalah kesepakatan kerja antara pekerja dengan pengusaha (majikan) yang diadakan untuk waktu tertentu atau pekerjaan tertentu. Kesepakatan kerja waktu tertentu tersebut dijadikan patokan atau dasar pekerja kontrak dan pengusaha untuk melakukan hubungan kerja. Mengenai pemindahtanganan perusahaan oleh pemilik perusahaan misa1nya dijual, diwanskan dan sebagainya, maka hal tersebut tidak menjadikan putusnya hubuflQan kerja antara pekerja kontrak dengan perusahaan dlrnana 1a bekerja. Dengan demikian dalam pemindahtanganan perusahaan hanya terjadi pengoperasian perjanjian ketia atau kesepakatan kerja dan pemilik perusahaan lama kepada pemilik perusahaan yang baru
Usahawan memainkan peranan yang penting dalam pembangunan ekonomi sesebuah negara. Walau bagaimanap...
Manusia harus bekerja untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, tanpa bekerja manusia tidak akan d...
Setelah melakukan pengajiann dan pembahasan pennasalahan di alas, maka dapat ditarik kesimpulan seba...
Kedudukan hukum pekerja dalam kepemilikan saham perusahaan yaitu pekeJja mempWlyai kedudukan yang sa...
Timbulnya hubungan kerja di Perum Pegadaian dimulai dengan adanya perjanjian kerja, dimana perjanjia...
Kedudukan dari suatu perjanjian kerja itu dalam suatu hubungan kerja dengan peraturan perusahaan ber...
Penulisan skripsi ini tujuannya adalah untuk : (1) Untuk mengetahui bagaimana perjanjian saseh unt...
Pemerintah telah berusaha untuk melindungi para pekerja kontrak. hal ini terbukti dengan adanya kebi...
Dalam usaha menghadapi berbagai tantangan yang semakin kompetitif dan global tersebut, selanjutnya ...
Asas konsensualisme atau sepakat yang mengikat para pihak yang membuatnya merupakan asas esensial ya...
Terjadinya penyimpangan-penyimpangan tentang pelaksanaan ketentuan upah minimum yang dilakukan oleh ...
Asas konsensualisme atau sepakat yang mengikat para pihak yang membuatnya merupakan asas esensial ya...
Dalam pembuatan suatu perjajian kerja yang dibuat oleh pihak pekerja dan pengusaha. unsur-unsur dala...
Perjanjian kerja merupakan awal dari lahirnya hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja....
Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan hukum Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Terik...
Usahawan memainkan peranan yang penting dalam pembangunan ekonomi sesebuah negara. Walau bagaimanap...
Manusia harus bekerja untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, tanpa bekerja manusia tidak akan d...
Setelah melakukan pengajiann dan pembahasan pennasalahan di alas, maka dapat ditarik kesimpulan seba...
Kedudukan hukum pekerja dalam kepemilikan saham perusahaan yaitu pekeJja mempWlyai kedudukan yang sa...
Timbulnya hubungan kerja di Perum Pegadaian dimulai dengan adanya perjanjian kerja, dimana perjanjia...
Kedudukan dari suatu perjanjian kerja itu dalam suatu hubungan kerja dengan peraturan perusahaan ber...
Penulisan skripsi ini tujuannya adalah untuk : (1) Untuk mengetahui bagaimana perjanjian saseh unt...
Pemerintah telah berusaha untuk melindungi para pekerja kontrak. hal ini terbukti dengan adanya kebi...
Dalam usaha menghadapi berbagai tantangan yang semakin kompetitif dan global tersebut, selanjutnya ...
Asas konsensualisme atau sepakat yang mengikat para pihak yang membuatnya merupakan asas esensial ya...
Terjadinya penyimpangan-penyimpangan tentang pelaksanaan ketentuan upah minimum yang dilakukan oleh ...
Asas konsensualisme atau sepakat yang mengikat para pihak yang membuatnya merupakan asas esensial ya...
Dalam pembuatan suatu perjajian kerja yang dibuat oleh pihak pekerja dan pengusaha. unsur-unsur dala...
Perjanjian kerja merupakan awal dari lahirnya hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja....
Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan hukum Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Terik...
Usahawan memainkan peranan yang penting dalam pembangunan ekonomi sesebuah negara. Walau bagaimanap...
Manusia harus bekerja untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, tanpa bekerja manusia tidak akan d...
Setelah melakukan pengajiann dan pembahasan pennasalahan di alas, maka dapat ditarik kesimpulan seba...