Penulis menyimpulkan bahwa kemungkinan penutupan perjanjian asuransi pada PMI dapat dilakukan, mengingat PMI dapat memenuhi syarat-syarat umum perjanjian seperti yang diatur di dalam BW dan juga syarat-syarat khusus mengenai asuransi yang diatur di dalam WvK. Terutama transaksi PMI dengan menggunakan SET sebagai protokol pembayaran karena hal ini akan membuat transaksi PMI lebih aman dan juga probabilitas bobolnya dapat diperhitungkan sehingga memenuhi syarat resiko yang dapat diasuransikan. Yang menjadi landasan yuridis kesimpulan yang diambil penulis adalah Pasal 247 WvK yang pada pokoknya menyatakan bahwa dimungkinkan dilakukan penutupan asuransi bagi hal-hal yang belum diatur secara eksplisit di dalam pasal terse but
Seringkali perjanjian asuransi jiwa, yang ada di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 kantor oprasi...
Perkawinan merupakan peristiwa hukum yang wajib dilindungi oleh hukum, Negara wajib menjamin hal te...
Dewasa ini, terutama oleh kalangan pemikir Islam (ulama) terkait dengan status hukum asuransi, yaitu...
Menurut hukum Islam, perkawinan dibawah tangan merupakan perkawinan yang sah apabila telah dipenuhi ...
Aparatur Sipil Negara merupakan abdi negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik...
Sumpah pocong sebenamya tidak diatur dalam hukum Islam. Namun karena hal ini merupakan suatu kebiasa...
Dalam hukum positif Indonesia, aborsi diJarang secara tegas dalam KUHP apapun alasannya, karena dian...
Asuransi syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang ata...
Perkembangan sistem pengembangan ekonomi dalam berbagai bidang berkait dengan semakin majunya ilmu ...
PT. Asuransi Takaful mempunyai sistem yang berbeda, yaitu mereka berusaha untuk menghilangkan unsur-...
Terbentuknya perjanjian asuransi jiwa, terlebih dahulu harus memenuhi unsur-unsur dari hukum peIjanj...
Pada era modern ini, pembicaraan masalah hukum Islam lebih banyak pada masalah muamalah daripada iba...
Persaingan dalam dunia bisnis menjadikan perkembangannya sangat cepat mengikuti zaman. Perkembangan...
Selama beberapa tahun belakangan ini perkembangan asuransi di Indonesia semakin baik, ditandai deng...
Dari hasil penelitian tentang Pelaksanaan Asas Kebebasan Hakim dalam Memutus Sengketa di Pengadilan...
Seringkali perjanjian asuransi jiwa, yang ada di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 kantor oprasi...
Perkawinan merupakan peristiwa hukum yang wajib dilindungi oleh hukum, Negara wajib menjamin hal te...
Dewasa ini, terutama oleh kalangan pemikir Islam (ulama) terkait dengan status hukum asuransi, yaitu...
Menurut hukum Islam, perkawinan dibawah tangan merupakan perkawinan yang sah apabila telah dipenuhi ...
Aparatur Sipil Negara merupakan abdi negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik...
Sumpah pocong sebenamya tidak diatur dalam hukum Islam. Namun karena hal ini merupakan suatu kebiasa...
Dalam hukum positif Indonesia, aborsi diJarang secara tegas dalam KUHP apapun alasannya, karena dian...
Asuransi syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang ata...
Perkembangan sistem pengembangan ekonomi dalam berbagai bidang berkait dengan semakin majunya ilmu ...
PT. Asuransi Takaful mempunyai sistem yang berbeda, yaitu mereka berusaha untuk menghilangkan unsur-...
Terbentuknya perjanjian asuransi jiwa, terlebih dahulu harus memenuhi unsur-unsur dari hukum peIjanj...
Pada era modern ini, pembicaraan masalah hukum Islam lebih banyak pada masalah muamalah daripada iba...
Persaingan dalam dunia bisnis menjadikan perkembangannya sangat cepat mengikuti zaman. Perkembangan...
Selama beberapa tahun belakangan ini perkembangan asuransi di Indonesia semakin baik, ditandai deng...
Dari hasil penelitian tentang Pelaksanaan Asas Kebebasan Hakim dalam Memutus Sengketa di Pengadilan...
Seringkali perjanjian asuransi jiwa, yang ada di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 kantor oprasi...
Perkawinan merupakan peristiwa hukum yang wajib dilindungi oleh hukum, Negara wajib menjamin hal te...
Dewasa ini, terutama oleh kalangan pemikir Islam (ulama) terkait dengan status hukum asuransi, yaitu...