Upaya hukum bagi pekerja atas keterlambatan pembayaran upah, dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara. Perlama adalah dengan memberikan kewajiban pada pengusaha untuk membayar upah disertai dengan tambahan bunga. sebagaimana diatur dalam Pasal 1602 q B.W. dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1981. Kedua adalah dengan melakukan pemutusan hubungan kelja. sebagaimana diatur dalam Pasal 1603 p angka 3 B. W. dan Pasal 20 ayat (I) huruf c Kepmenaker 150 tahun 2000. Kel;ga adalah pihak pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas dasar Wanprestasi
Hubungan kerja merupakan suatu hubungan hukum antara pengusaha dengan pekerja/buruh yang terjadi be...
Pemutusan hubungan kerja sepihak merupakan pemutusan hubungan kerja yang datangnya dari seorang peng...
Penyanderaan yang dilaksanakan terhadap penangung pajak sebenamya melanggar hak asasi manusia yang b...
Upaya hukum bagi pekerja atas keterlambatan pembayaran upah, dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara. P...
Perlindungan hukum terhadap keterlambatan pembayaran upah bagi pekerja dapat menggunakan Pasal 1602 ...
Proses pemutusan hubungan kerja bagi buruh wanita yang hamil ditinjau dad Undang Undang Nomor 12 Tah...
Dengan dipailitkannya perusahaan oleh putusan Hakim Pengadilan Niaga, maka secara otomatis aktifitas...
Mekanisme penetapan upah termasuk pembebasan kewajiban bekerja bagi pekerja, harus diatur melalui pe...
Buruh yang umumnya dikenal sebagai golongan lemah, selalu berada pada posisi yang dirugikan kepentin...
Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, perwalian diatur dalam Pasal 50 ayat (1): Anak yang belum menc...
Tahun ke tahun kepemilikan tanah baik di pedesaan maupun di perkotaan mengalami peningkatan. Hal in...
Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 berar...
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, bentuk perlindungan hukum terhadap konsume...
Seorang anak yang menjadi korban perceraian menurut Undang-undang No 1 tabun 1974 dan Kompilasi Huku...
Kedudukan hukum pekerja dalam kepemilikan saham perusahaan yaitu pekeJja mempWlyai kedudukan yang sa...
Hubungan kerja merupakan suatu hubungan hukum antara pengusaha dengan pekerja/buruh yang terjadi be...
Pemutusan hubungan kerja sepihak merupakan pemutusan hubungan kerja yang datangnya dari seorang peng...
Penyanderaan yang dilaksanakan terhadap penangung pajak sebenamya melanggar hak asasi manusia yang b...
Upaya hukum bagi pekerja atas keterlambatan pembayaran upah, dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara. P...
Perlindungan hukum terhadap keterlambatan pembayaran upah bagi pekerja dapat menggunakan Pasal 1602 ...
Proses pemutusan hubungan kerja bagi buruh wanita yang hamil ditinjau dad Undang Undang Nomor 12 Tah...
Dengan dipailitkannya perusahaan oleh putusan Hakim Pengadilan Niaga, maka secara otomatis aktifitas...
Mekanisme penetapan upah termasuk pembebasan kewajiban bekerja bagi pekerja, harus diatur melalui pe...
Buruh yang umumnya dikenal sebagai golongan lemah, selalu berada pada posisi yang dirugikan kepentin...
Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, perwalian diatur dalam Pasal 50 ayat (1): Anak yang belum menc...
Tahun ke tahun kepemilikan tanah baik di pedesaan maupun di perkotaan mengalami peningkatan. Hal in...
Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 berar...
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, bentuk perlindungan hukum terhadap konsume...
Seorang anak yang menjadi korban perceraian menurut Undang-undang No 1 tabun 1974 dan Kompilasi Huku...
Kedudukan hukum pekerja dalam kepemilikan saham perusahaan yaitu pekeJja mempWlyai kedudukan yang sa...
Hubungan kerja merupakan suatu hubungan hukum antara pengusaha dengan pekerja/buruh yang terjadi be...
Pemutusan hubungan kerja sepihak merupakan pemutusan hubungan kerja yang datangnya dari seorang peng...
Penyanderaan yang dilaksanakan terhadap penangung pajak sebenamya melanggar hak asasi manusia yang b...