Antara pelaku usaha, makanan olahan dengan konsumen terjadi hubungan hukum yang dinamakan jual beli. Hubungan ini berjalan terus menerus dan berkesinambungan, mereka satu sama lain saling bergantung. Tanpa adanya konsumen kelangsungan usaha pelaku usaha tidak akan berjalan lancar, begitu pula sebaliknya, tanpa pelaku usaha maka konsumen akan kesulitan jika ingin membeli makanan olahan. Masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban yang mana hak dan kewajiban tersebut harus dipenuhi, hal ini sartgat penting agar tidak ada pihak yang dirugikan
Di lingkungan sekolah dasar di kecamatan curup tengah Kabupaten Rejang Lebong seorang konsumen ata...
Penduduk Indonesia sebagian besar terkonsentrasi di Jawa, Bali dan Lombok, menjadikan lahan yang t...
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh harga, lokasi dan produk terhadap kep...
Kcwajiban mcncantumkan tanggal kadaluarsa olch pcluku usuha padu produk mcrupakan konsckucnsi dan di...
Setelah dilakukan pembahasan mengenai hubungan hukum pelaku usaha dan konsumen mainan anak beserta t...
Sengketa konsumen dapat diajukan dengan gugatan ganti rugi (pasal 1365 BW). Persoalannya kalau mengg...
Di Indonesia persaingan bisnis antara produsen (pelaku usaha) dan produsen (pelaku usaha) lainnya, y...
WULAN NUR INTAN MAWARNI, 12101193089, Pandangan MUI Terhadap Konsumsi Produk Cacing Tanah ( Studi ...
PT. Winnerfoam Abadi Industri mentpakan salah satu pernsahaan manufaktur di Sido3IJO-Indonesia yang ...
Perkembangan dunia USAha dewasa ini dirasakan semakin pesat. Hal ini ditunjukkan dengan semakin meli...
Tujuan pada pelatihan ini yaitu untuk membantu masyarakat yang kesehariannya sebagai pelaku industri...
Makanan ringan yang diproduksi oleh usaha mandiri atau yang lebih dikenal home industry yang banyak ...
Perlindungan hukum terhadap hak konsumen yang dirugikan akibat mengonsumsi suatu produk makanan tida...
Pariwisata telah menjadi bagian penting dari kebutuhan dasar masyarakat maju dan masyarakat berkemba...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Pengaruh Tenaga Kerja dan Modal Terhadap Hasil Produksi Industri ...
Di lingkungan sekolah dasar di kecamatan curup tengah Kabupaten Rejang Lebong seorang konsumen ata...
Penduduk Indonesia sebagian besar terkonsentrasi di Jawa, Bali dan Lombok, menjadikan lahan yang t...
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh harga, lokasi dan produk terhadap kep...
Kcwajiban mcncantumkan tanggal kadaluarsa olch pcluku usuha padu produk mcrupakan konsckucnsi dan di...
Setelah dilakukan pembahasan mengenai hubungan hukum pelaku usaha dan konsumen mainan anak beserta t...
Sengketa konsumen dapat diajukan dengan gugatan ganti rugi (pasal 1365 BW). Persoalannya kalau mengg...
Di Indonesia persaingan bisnis antara produsen (pelaku usaha) dan produsen (pelaku usaha) lainnya, y...
WULAN NUR INTAN MAWARNI, 12101193089, Pandangan MUI Terhadap Konsumsi Produk Cacing Tanah ( Studi ...
PT. Winnerfoam Abadi Industri mentpakan salah satu pernsahaan manufaktur di Sido3IJO-Indonesia yang ...
Perkembangan dunia USAha dewasa ini dirasakan semakin pesat. Hal ini ditunjukkan dengan semakin meli...
Tujuan pada pelatihan ini yaitu untuk membantu masyarakat yang kesehariannya sebagai pelaku industri...
Makanan ringan yang diproduksi oleh usaha mandiri atau yang lebih dikenal home industry yang banyak ...
Perlindungan hukum terhadap hak konsumen yang dirugikan akibat mengonsumsi suatu produk makanan tida...
Pariwisata telah menjadi bagian penting dari kebutuhan dasar masyarakat maju dan masyarakat berkemba...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Pengaruh Tenaga Kerja dan Modal Terhadap Hasil Produksi Industri ...
Di lingkungan sekolah dasar di kecamatan curup tengah Kabupaten Rejang Lebong seorang konsumen ata...
Penduduk Indonesia sebagian besar terkonsentrasi di Jawa, Bali dan Lombok, menjadikan lahan yang t...
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh harga, lokasi dan produk terhadap kep...