Upaya untuk mengatur jenis perkawinan yang pihak- pihaknya bereda dengan kewarganegaraan berarti dalam ikatan perkawinan tersebut ada asingnya dalam UU no 1/1974 dipergunan istilah perkawinan campuran. Hal ini Nampak jelas sebagaimana tertera dalam pasal 57 UU 1/1974 yang menyatakan bahwa, yang dimaksud dengan perkawinan dalam UU ini ialah perkawinan antara dua orang di Indonesia tunduk pada hokum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salh satu pihak berkewarganegaraan asing dan satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Mohon Abstrak selanjutnya lihat langsung ke Teks Laporan Penelitian
Perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Indonesia dan perkawinan antara Warga N...
Tujuan penulisan artikel ilmiah ini salah satunya adalah sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan m...
Negara hukum Pancasila memiliki merupakan konsep negara hukum yaitu didasarkan pada tiga pilar penga...
Upaya untuk mengatur jenis perkawinan yang pihak- pihaknya bereda dengan kewarganegaraan berarti dal...
Penelitian ini mempelajari Undang-undang no 1 tahun 1974 (UUP) mengatur perkawinan internasional den...
Bagi masyarakat yang tunduk terhadap Burgehjk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), meski per...
Undang-Undangg Perkwinan di Indonesia terbentuk setelah kemerdekaan, yakni pada 1974, yang ditandai ...
Dalam undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dijelaskan mengenai adanya perkawinan campuran, perka...
Dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dijelaskan mengenai adanya perkawinan campuran, perka...
Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan hukum Perkawinan Sedarah Yang Dilakukan Oleh Suku...
Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pengertian perkawinan ialahikat...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perkawinan beda agama antar Warga Negara Indones...
Membahas masalah putusnya perkawinan sebenarnya adalah bagian dari dinamika rumah tangga. Ada...
Untuk memberikan perlindungan kepada pihak ketiga, akibat perubahan perjanjian perkawinan, maka peru...
Implikasi hukum akibat pembatalan perkawinan yaitu keduanya kembali seperti keadaan semula atau di a...
Perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Indonesia dan perkawinan antara Warga N...
Tujuan penulisan artikel ilmiah ini salah satunya adalah sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan m...
Negara hukum Pancasila memiliki merupakan konsep negara hukum yaitu didasarkan pada tiga pilar penga...
Upaya untuk mengatur jenis perkawinan yang pihak- pihaknya bereda dengan kewarganegaraan berarti dal...
Penelitian ini mempelajari Undang-undang no 1 tahun 1974 (UUP) mengatur perkawinan internasional den...
Bagi masyarakat yang tunduk terhadap Burgehjk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), meski per...
Undang-Undangg Perkwinan di Indonesia terbentuk setelah kemerdekaan, yakni pada 1974, yang ditandai ...
Dalam undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dijelaskan mengenai adanya perkawinan campuran, perka...
Dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dijelaskan mengenai adanya perkawinan campuran, perka...
Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan hukum Perkawinan Sedarah Yang Dilakukan Oleh Suku...
Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pengertian perkawinan ialahikat...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perkawinan beda agama antar Warga Negara Indones...
Membahas masalah putusnya perkawinan sebenarnya adalah bagian dari dinamika rumah tangga. Ada...
Untuk memberikan perlindungan kepada pihak ketiga, akibat perubahan perjanjian perkawinan, maka peru...
Implikasi hukum akibat pembatalan perkawinan yaitu keduanya kembali seperti keadaan semula atau di a...
Perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Indonesia dan perkawinan antara Warga N...
Tujuan penulisan artikel ilmiah ini salah satunya adalah sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan m...
Negara hukum Pancasila memiliki merupakan konsep negara hukum yaitu didasarkan pada tiga pilar penga...