Dalam Hukum Tanah Nasional ditetapkan bahwa hak atas tanah yang dapat diwakafkan untuk kepentingan peribadatan, pendidikan, dan sosial, adalah Hak Milik. Pihak yang mewakafkan tanah disebut wakif, sedangkan pihak yang diserahi tanah wakaf disebut nadzir. Wakaf tanah Hak Milik dibuktikan dengan Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh Pejabat Pembuat akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Wakaf tanah Hak Milik wajib didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan Sertipikat Wakaf sebagai tanda bukti haknya. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 untuk adanya wakaf tanah milik tersebut harus dipenuhi 4 (empat) rukun atau unsur dari wakaf tanah milik tersebut, yaitu : Adanya orang berwakaf (waqif) sebagai subjek hukum wakaf tanah milik; Ad...
Perwakafan dapat dilakukan terhadap barang bergerak dan barang yang tidak bergerak berupa tanah yan...
Praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien s...
Skripsi berjudul HUKUM PEMANFAATAN TANAH WAKAF UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI (Studi Kasus di Desa Talang...
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik menyatakan bahwa hak atas t...
Penelitian ini berkaitan dengan potensi wakaf sebagai kekuatan bagi pengembangan kesejahteraan umat....
Wakaf tanah merupakan salah satu ibadah sosial dalam agama islam yang erat kaitannya dengan hukum k...
ABSTRAK Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta b...
Abstrak: Di Indonesia wakaf sebagai lembaga hukum yang sudah lama tersebar dalam daerah-daerah dan k...
Wakaf merupakan salah satu shodakoh atau amalan yang dapat berupa tanah milik yang pahalanya selalu...
Tanah memiliki suatu peranan sangat penting bagi kehidupan dan kesejahteraan manusia, dengan adanya ...
Tanah memiliki suatu peranan sangat penting bagi kehidupan dan kesejahteraan manusia, dengan adanya ...
Tanah memiliki suatu peranan sangat penting bagi kehidupan dan kesejahteraan manusia, dengan adanya ...
Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda milikn...
Tanah memiliki suatu peranan sangat penting bagi kehidupan dan kesejahteraan manusia, dengan adanya ...
Tanah memiliki suatu peranan sangat penting bagi kehidupan dan kesejahteraan manusia, dengan adanya ...
Perwakafan dapat dilakukan terhadap barang bergerak dan barang yang tidak bergerak berupa tanah yan...
Praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien s...
Skripsi berjudul HUKUM PEMANFAATAN TANAH WAKAF UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI (Studi Kasus di Desa Talang...
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik menyatakan bahwa hak atas t...
Penelitian ini berkaitan dengan potensi wakaf sebagai kekuatan bagi pengembangan kesejahteraan umat....
Wakaf tanah merupakan salah satu ibadah sosial dalam agama islam yang erat kaitannya dengan hukum k...
ABSTRAK Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta b...
Abstrak: Di Indonesia wakaf sebagai lembaga hukum yang sudah lama tersebar dalam daerah-daerah dan k...
Wakaf merupakan salah satu shodakoh atau amalan yang dapat berupa tanah milik yang pahalanya selalu...
Tanah memiliki suatu peranan sangat penting bagi kehidupan dan kesejahteraan manusia, dengan adanya ...
Tanah memiliki suatu peranan sangat penting bagi kehidupan dan kesejahteraan manusia, dengan adanya ...
Tanah memiliki suatu peranan sangat penting bagi kehidupan dan kesejahteraan manusia, dengan adanya ...
Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda milikn...
Tanah memiliki suatu peranan sangat penting bagi kehidupan dan kesejahteraan manusia, dengan adanya ...
Tanah memiliki suatu peranan sangat penting bagi kehidupan dan kesejahteraan manusia, dengan adanya ...
Perwakafan dapat dilakukan terhadap barang bergerak dan barang yang tidak bergerak berupa tanah yan...
Praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien s...
Skripsi berjudul HUKUM PEMANFAATAN TANAH WAKAF UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI (Studi Kasus di Desa Talang...