Notaris yang melakukan perbuatan hukum di luar pelaksanaan jabatannya tentu saja membawa akibat terhadap dirinya sendiri atau dengan kata lain segala sesuatu yang menjadi akibat dari perbuatan tersebut menjadi tanggung jawabnya secara pribadi. Di luar pelaksanaan jabatannya, Notaris adalah orang biasa yang mana tunduk atau patuh pada hukum positf di Indonesia. Selama memenuhi syarat untuk melakukan suatu perbuatan hukum, siapa saja dapat melakukan perbuatan hukum, seperti mengadakan suatu perjanjian/persetujuan, tak terkecuali Notaris, sebagai contoh Notaris yang menjadi penerima kuasa/perantara tentu saja akan tunduk pada peraturan tentang pemberian kuasa yang diatur di BW. Dalam kehidupan sehari-hari seringkali seseorang yan...
Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai pejabat umum, notaris mempunyai wewenang khusus yang ...
Pada tesis ini peneliti ini dilatar belakangi dari masuknya Pejabat Pembuat Akta Tanah dan notaris ...
Penelitian berjudul tanggung jawab notaris yang melakukan perjanjian kerjasama bagi hasil praktik n...
Notaris yang melakukan perbuatan hukum di luar pelaksanaan jabatannya tentu saja membawa akibat ter...
Sebagai jabatan kepercayaan Notaris wajib merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperole...
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk : (1) Mengetahui tanggung jawab Notaris kepada pihak yang dir...
Undang-Undang Jabatan Notaris merupakan seluruh kaedah hukum yang menjadi pedoman dalam menjalankan...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
ABSTRAK Seorang notaris yang dinyatakan pailit dapat diberhentikan secara sementara dari jabatann...
Notaris sebagai jabatan kepercayaan, wajib merahasiakan segala hal yang yang bersangkutan dengan jab...
Notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat akta Otentik. Dalam menjalankan tugasnya, mempu...
Notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat akta Otentik. Dalam menjalankan tugasnya, mempu...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai pejabat umum, notaris mempunyai wewenang khusus yang ...
Pada tesis ini peneliti ini dilatar belakangi dari masuknya Pejabat Pembuat Akta Tanah dan notaris ...
Penelitian berjudul tanggung jawab notaris yang melakukan perjanjian kerjasama bagi hasil praktik n...
Notaris yang melakukan perbuatan hukum di luar pelaksanaan jabatannya tentu saja membawa akibat ter...
Sebagai jabatan kepercayaan Notaris wajib merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperole...
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk : (1) Mengetahui tanggung jawab Notaris kepada pihak yang dir...
Undang-Undang Jabatan Notaris merupakan seluruh kaedah hukum yang menjadi pedoman dalam menjalankan...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
ABSTRAK Seorang notaris yang dinyatakan pailit dapat diberhentikan secara sementara dari jabatann...
Notaris sebagai jabatan kepercayaan, wajib merahasiakan segala hal yang yang bersangkutan dengan jab...
Notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat akta Otentik. Dalam menjalankan tugasnya, mempu...
Notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat akta Otentik. Dalam menjalankan tugasnya, mempu...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai pejabat umum, notaris mempunyai wewenang khusus yang ...
Pada tesis ini peneliti ini dilatar belakangi dari masuknya Pejabat Pembuat Akta Tanah dan notaris ...
Penelitian berjudul tanggung jawab notaris yang melakukan perjanjian kerjasama bagi hasil praktik n...