Notaris merupakan jabatan kepercayaan sehingga sudah selayaknya notaris menjaga kerahasiaan dari isi akta maupun keterangan yang diperolehnya guna pembuatan akta. Menjaga kerahasiaan dari sebuah akta yang telah dibuatnya,baik mengenai isi akta maupun keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta tersebut juga merupakan kewajiban seorang notaris sebagaimana diatur di dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN. Penelitian ini membahas tentang akibat hukum terhadap notaris yang melakukan pembacaan dan penandatanganan akta secara massal. Pembacaan dan penandatanganan akta seharusnya dilakukan oleh notaris di hadapan para pihak yang terkait dengan akta dengan dihadiri oleh minimal 2 (dua) orang saksi, bukan dengan cara massal. Pembacaan dan penan...
Dalam penulisan Tesis ini penulis membahas mengenai Hak Ingkar Notaris Dalam Proses Penyidikan Dan P...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik dibuat berdasarkan kepentingan ...
ABSTRAKNotaris sebagai pejabat umum sangat erat hubungannya terhadap akta relaas atau akta pejabat, ...
Pasal 16 Ayat 1 huruf m Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, diantaranya menga...
ABSTRAK Notaris dilarang untuk melakukan rangkap jabatan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal ...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang...
Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya berwenang dalam membuat akta autentik, akta wasiat yang d...
Kewenangan Notaris yaitu membuat akta Otentik sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ...
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebag...
Tesis ini menganalisa mengenai perlindungan hukum bagi notaris yang menggunakan hak ingkarnya sete...
Notaris sebagai pejabat yang berwenang membuat akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undan...
Kewajiban Notaris dalam merahasiakan akta merupakan kewajiban ingkar bagi Notaris yang diatur dalam ...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang lainny...
Dalam penulisan Tesis ini penulis membahas mengenai Hak Ingkar Notaris Dalam Proses Penyidikan Dan P...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik dibuat berdasarkan kepentingan ...
ABSTRAKNotaris sebagai pejabat umum sangat erat hubungannya terhadap akta relaas atau akta pejabat, ...
Pasal 16 Ayat 1 huruf m Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, diantaranya menga...
ABSTRAK Notaris dilarang untuk melakukan rangkap jabatan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal ...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang...
Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya berwenang dalam membuat akta autentik, akta wasiat yang d...
Kewenangan Notaris yaitu membuat akta Otentik sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ...
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebag...
Tesis ini menganalisa mengenai perlindungan hukum bagi notaris yang menggunakan hak ingkarnya sete...
Notaris sebagai pejabat yang berwenang membuat akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undan...
Kewajiban Notaris dalam merahasiakan akta merupakan kewajiban ingkar bagi Notaris yang diatur dalam ...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang lainny...
Dalam penulisan Tesis ini penulis membahas mengenai Hak Ingkar Notaris Dalam Proses Penyidikan Dan P...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik dibuat berdasarkan kepentingan ...
ABSTRAKNotaris sebagai pejabat umum sangat erat hubungannya terhadap akta relaas atau akta pejabat, ...