Seiring dengan pesatnya dunia perdagangan dan ekonomi, menyebabkan makin kuatnya tingkat persaingan usaha di Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangn Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan perangkat Undang-Undang yang mengatur aspek-aspek persaingan usaha di Indonesia. Berdasarkan pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang ini, didirikan lembaga independen yang mengawasi proses persaingan usaha yang disebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam tesis ini, penyusun memfokuskan pembahasan pada kekuatan hukum Putusan KPPU sebagaimana diatur dalam pasal 43 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut diatas. Dari hasil kajian tersebut, kemudian penyusun membandingkan kekuatan...
Di Indonesia, persaingan diperuntukkan di bawah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Pr...
Semakin berkembangnya suatu Negara, maka akan semakin tinggi pula kegiatan bisnis yang berlangsung. ...
Pada tahun 1998, Indonesia mengalami krisis ekonomi. Dalam rangka mengatasi krisis tersebut, pemerin...
Dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, d...
Dunia perdagangan saat ini telah bertransformasi dalam teknologi digital. Pelaku usaha berkompetisi ...
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat d...
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat d...
Banyak negara yang telah memberlakukan Undang-Undang Antimonopoli untuk membantu menciptakan iklim u...
Setiap pelaku usaha hendaknya berada dalam kondisi persaingan usaha yang sehat dan wajar, sehingga t...
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha dibentuk den...
Implementasi dari undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur tentang Larangan Praktik Monopoli d...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan terhadap pelaku usaha ya...
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha dibentuk den...
Irah-irah adalah kepala putusan berkekuatan eksekutorial dan penggunaannya limitatif hanya pada putu...
Abstrak Salah satu kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasarkan Undang-Undang Nomo...
Di Indonesia, persaingan diperuntukkan di bawah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Pr...
Semakin berkembangnya suatu Negara, maka akan semakin tinggi pula kegiatan bisnis yang berlangsung. ...
Pada tahun 1998, Indonesia mengalami krisis ekonomi. Dalam rangka mengatasi krisis tersebut, pemerin...
Dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, d...
Dunia perdagangan saat ini telah bertransformasi dalam teknologi digital. Pelaku usaha berkompetisi ...
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat d...
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat d...
Banyak negara yang telah memberlakukan Undang-Undang Antimonopoli untuk membantu menciptakan iklim u...
Setiap pelaku usaha hendaknya berada dalam kondisi persaingan usaha yang sehat dan wajar, sehingga t...
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha dibentuk den...
Implementasi dari undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur tentang Larangan Praktik Monopoli d...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan terhadap pelaku usaha ya...
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha dibentuk den...
Irah-irah adalah kepala putusan berkekuatan eksekutorial dan penggunaannya limitatif hanya pada putu...
Abstrak Salah satu kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasarkan Undang-Undang Nomo...
Di Indonesia, persaingan diperuntukkan di bawah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Pr...
Semakin berkembangnya suatu Negara, maka akan semakin tinggi pula kegiatan bisnis yang berlangsung. ...
Pada tahun 1998, Indonesia mengalami krisis ekonomi. Dalam rangka mengatasi krisis tersebut, pemerin...