Dalam peraturan yang berkaitan dengan Pendaftaran Tanah yang masih berlaku sampai dengan sekarang yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dimana disebut adanya fungsi pembuatan akta mengenai tanah yang dilakukan oleh seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sehubungan dengan hal tersebut, timbullah pertanyaan apakah seorang PPAT merupakan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dan apakah produk hukum yang diterbitkannya merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara? Oleh Bapak Indroharto (Mantan Ketua Muda Mahkamah Agung RI) dijelaskan bahwa ukuran yang dijadikan dasar untuk menentukan pengertian Apa dan Siapa itu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara ditentukan oleh FUNGSI yang dilaksanakan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada saat tinda...
Kewenangan PPAT dalam membuat akta jual beli tanah harus memperhatikan ketentuan Pasal 22 PP No. 37 ...
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum dan kepanjangantangan dari BPN diberi wewenang oleh p...
Di dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, meneta...
Dalam peraturan yang berkaitan dengan Pendaftaran Tanah yang masih berlaku sampai dengan sekarang ya...
Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) mempunyai peran yang penting dalam pendaftaran tanah, yaitu memb...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah terdapat akibat hukum yang sah dalam transaksi jual b...
Berdasarkan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dijelaskan bahwa tujuan Peradilan Tata Usaha N...
Peralihan hak atas tanah yang bersertifikat harus dilakukan dengan akta Jual Beli yang dihadapan Pej...
Dalam mengadakan jual beli tanah, para pihak, yaitu pihak penjual dan pembeli memerlukan peran Pejab...
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Peralihan hak atas tanah harus dilakukan oleh...
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang mengakibatka...
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah serangkaian peraturan perundang-undangan yang mengatu...
Pembatalan akta PPAT oleh Pengadilan, jika tidak ada cacat hukum atas akta PPAT tersebut maka tidak ...
Tanggung jawab Camat selaku PPATS yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh menteri...
Hukum Tanah Nasional saat ini terdiri atas suatu rangkaian peraturan – peraturan perundang - undanga...
Kewenangan PPAT dalam membuat akta jual beli tanah harus memperhatikan ketentuan Pasal 22 PP No. 37 ...
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum dan kepanjangantangan dari BPN diberi wewenang oleh p...
Di dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, meneta...
Dalam peraturan yang berkaitan dengan Pendaftaran Tanah yang masih berlaku sampai dengan sekarang ya...
Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) mempunyai peran yang penting dalam pendaftaran tanah, yaitu memb...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah terdapat akibat hukum yang sah dalam transaksi jual b...
Berdasarkan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dijelaskan bahwa tujuan Peradilan Tata Usaha N...
Peralihan hak atas tanah yang bersertifikat harus dilakukan dengan akta Jual Beli yang dihadapan Pej...
Dalam mengadakan jual beli tanah, para pihak, yaitu pihak penjual dan pembeli memerlukan peran Pejab...
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Peralihan hak atas tanah harus dilakukan oleh...
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang mengakibatka...
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah serangkaian peraturan perundang-undangan yang mengatu...
Pembatalan akta PPAT oleh Pengadilan, jika tidak ada cacat hukum atas akta PPAT tersebut maka tidak ...
Tanggung jawab Camat selaku PPATS yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh menteri...
Hukum Tanah Nasional saat ini terdiri atas suatu rangkaian peraturan – peraturan perundang - undanga...
Kewenangan PPAT dalam membuat akta jual beli tanah harus memperhatikan ketentuan Pasal 22 PP No. 37 ...
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum dan kepanjangantangan dari BPN diberi wewenang oleh p...
Di dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, meneta...