Adanya kelonggaran kewajiban Notaris dalam membacakan akta sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (1) huruf (l) dan ayat (7) Undang-Undang Jabatan Notaris (U.U.J.N.) melatar belakangi penelitian ini. Karena pengaturan kewajiban pembacaan akta oleh Notaris dalam U.U.J.N. malah menyebabkan timbulnya persepsi seakan-akan membacakan akta sudah menjadi tidak wajib lagi sifatnya, yaitu dalam praktek berubah dari wajib menjadi fakultatif karena adanya aturan dalam pasal 16 ayat (7) U.U.J.N. Permasalahan yang diangkat ialah apakah kewajiban Notaris dalam membacakan akta, dan apakah tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibuatnya apabila akta tersebut tidak dibacakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji peraturan perundang-undangan yang ...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik dibuat berdasarkan kepentingan ...
Keberadaan jabatan Notaris dilandasi oleh adanya kebutuhan masyarakat dalam membuat akta autentik se...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan mengetahui kewenangan-kewengangan Notaris dalam...
Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya berwenang dalam membuat akta autentik, akta wasiat yang d...
Jabatan Notaris adalah jabatan kepercayaan (vertrouwensambt), yaitu ia berkewajiban merahasiakan seg...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Notaris merupakan pejabat “umum sekaligus jabatan kepercayaan yang memiliki kewajiban merahasiakan ...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang lainny...
Kewenangan Notaris yaitu membuat akta Otentik sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ...
Notaris selain mempunyai wewenang membuat akta otentik, dalam menjalankan jabatannya tersebut harus ...
Pelanggaran masih dilakukan oleh sebagian Notaris meskipun telah diberlakukan Undang-Undang, salah s...
Dalam penulisan tesis ini penulis mencoba memberikan gambaran dan penjelasan secara rinci mengenai p...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik dibuat berdasarkan kepentingan ...
Keberadaan jabatan Notaris dilandasi oleh adanya kebutuhan masyarakat dalam membuat akta autentik se...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan mengetahui kewenangan-kewengangan Notaris dalam...
Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya berwenang dalam membuat akta autentik, akta wasiat yang d...
Jabatan Notaris adalah jabatan kepercayaan (vertrouwensambt), yaitu ia berkewajiban merahasiakan seg...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Notaris merupakan pejabat “umum sekaligus jabatan kepercayaan yang memiliki kewajiban merahasiakan ...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang lainny...
Kewenangan Notaris yaitu membuat akta Otentik sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ...
Notaris selain mempunyai wewenang membuat akta otentik, dalam menjalankan jabatannya tersebut harus ...
Pelanggaran masih dilakukan oleh sebagian Notaris meskipun telah diberlakukan Undang-Undang, salah s...
Dalam penulisan tesis ini penulis mencoba memberikan gambaran dan penjelasan secara rinci mengenai p...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik dibuat berdasarkan kepentingan ...
Keberadaan jabatan Notaris dilandasi oleh adanya kebutuhan masyarakat dalam membuat akta autentik se...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan mengetahui kewenangan-kewengangan Notaris dalam...