Notaris selain mempunyai wewenang membuat akta otentik, dalam menjalankan jabatannya tersebut harus mematuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 16 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tengtang jabatan notaris. Salah satu kewajiban notaris dalam menjalankan jabatannya membuat akta yaitu “membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris sebagaimana pasal 16 ayat (1) huruf l Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004. Sebagai suatu kewajiban (selama tidak dikecualikan) tentunya membawa konsekuensi terhadap notaris maupun akta yang dibuatnya. Kenyataan dalam praktik tidak jarang akta yang dibuat oleh dan di hadapan notaris t...
Pasal 16 huruf l UUJN menentukan bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban membacakan...
Adanya kelonggaran kewajiban Notaris dalam membacakan akta sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (1...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris merupakan pejabat “umum sekaligus jabatan kepercayaan yang memiliki kewajiban merahasiakan ...
Notaris sebagai suatu jabatan (ambt) mempunyai wewenang tertentu sebagaimana tercantum dalam undang-...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata ca...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seper...
Notaris ialah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainny...
Notaris mempunyai kewenangan dalam pembuatan akta pertanahan, selama kewenangan membuat akta pertana...
Dalam menjawab tuntutan perkembangan dinamika msayarakat dewasa ini khususnya dalam memberikan suatu...
Pasal 16 huruf l UUJN menentukan bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban membacakan...
Adanya kelonggaran kewajiban Notaris dalam membacakan akta sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (1...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris merupakan pejabat “umum sekaligus jabatan kepercayaan yang memiliki kewajiban merahasiakan ...
Notaris sebagai suatu jabatan (ambt) mempunyai wewenang tertentu sebagaimana tercantum dalam undang-...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata ca...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seper...
Notaris ialah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainny...
Notaris mempunyai kewenangan dalam pembuatan akta pertanahan, selama kewenangan membuat akta pertana...
Dalam menjawab tuntutan perkembangan dinamika msayarakat dewasa ini khususnya dalam memberikan suatu...
Pasal 16 huruf l UUJN menentukan bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban membacakan...
Adanya kelonggaran kewajiban Notaris dalam membacakan akta sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (1...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...