Kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum menuntut antara lain bahwa lalulintas hukum dalam kehidupan masyarakat memerlukan adanya alat bukti yang menentukan dengan jelas kewajiban seseorang sebagai subyek hukum dalam masyarakat. Akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum. Eksistensi notaris sangat dibutuhkan disini. Suatu akta mempunyai stempel otentik apabila dipenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam undang-undang dan peraturan lainnya. Akta yang dibuat oleh notaris, tentu dapat dipergunakan sebagai bukti yang sempurna yaitu bahwa isi akta tersebut benar, memenuhi kekuatan pembuktian sebuah akta otentik, kekuatan pemuktian lahiriah, formal dan materiil. Hal ini be...
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui tentang bagaimanakah penyelesaian hukum terhadap pelan...
Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonsia menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Prinsi...
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik serta kewenangan lainnya ...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik dibuat berdasarkan kepentingan ...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebaga...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh Negara dalam membuat akta otentik. Apa...
Notaris sebagai pejabat umum berwenang untuk membuat akta otentik. Dalam membuat akta otentik Notari...
Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai pejabat umum, notaris mempunyai wewenang khusus yang ...
Akta otentik sebagai suatu akta yang dibuat oleh Notaris atas dasar keinginan atau kehendak para pih...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Pada dasarnya Notaris sebagai Pejabat Umum, memiliki tugas dan kewenangan yang pokok yakni untuk mem...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Pada dasarnya Notaris sebagai Pejabat Umum, memiliki tugas dan kewenangan yang pokok yakni untuk mem...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui tentang bagaimanakah penyelesaian hukum terhadap pelan...
Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonsia menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Prinsi...
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik serta kewenangan lainnya ...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik dibuat berdasarkan kepentingan ...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebaga...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh Negara dalam membuat akta otentik. Apa...
Notaris sebagai pejabat umum berwenang untuk membuat akta otentik. Dalam membuat akta otentik Notari...
Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai pejabat umum, notaris mempunyai wewenang khusus yang ...
Akta otentik sebagai suatu akta yang dibuat oleh Notaris atas dasar keinginan atau kehendak para pih...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Pada dasarnya Notaris sebagai Pejabat Umum, memiliki tugas dan kewenangan yang pokok yakni untuk mem...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Pada dasarnya Notaris sebagai Pejabat Umum, memiliki tugas dan kewenangan yang pokok yakni untuk mem...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui tentang bagaimanakah penyelesaian hukum terhadap pelan...
Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonsia menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Prinsi...
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik serta kewenangan lainnya ...