Semakin banyaknya pro kontra mengenai kewenangan pembuatan akta pertanahan di masyarakat sekarang ini, diantara Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), maka perlunya penjelasan yang benar mengenai kewenangan diantara kedua pejabat tersebut. Di tesis ini dijabarkan mengenai sumber kewenangan pembuatan akta pertanahan tersebut, dimana dibagi menjadi 2 segi, yaitu dari segi sejarah dan dari segi konsep dari akta otentik itu sendiri, karena dalam pembuatan akta pertanahan ini diharuskan dalam bentuk akta otentik. Titik tolak penjabaran tersebut berawal dari penafsiran terhadap pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, dimana diberikannya kewenangan pembuatan akta pertanahan terhadap Notaris, ...
Notaris maupun PPAT sebagai pejabat umum yang mempunyai kewenangan membuat akta otentik, letak perb...
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, disamping kewenangan lainnya yan...
Setiap perjanjian, pernyataan, dan perbuatan, yang ingin diakui secara hukum, haruslah disahkan oleh...
Secara umum setiap wewenang yang diberikan kepada jabatan harus dilandasi aturan hukumnya sebagai b...
Tujuan dari penelitian ini adalah dalam rangka mengetahui peran penting dan kewajiban Notaris/PPAT d...
Penyebutan Notaris sebagai Pejabat Umum dapat dilihat dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 T...
Notaris dan PPAT merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh negara untuk membuat akta ote...
Penelitian ini berjudul “Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Hibah atas Benda Tidak...
Notaris/PPAT merupakan jabatan kepercayaan yang diberikan oleh negara serta masyarakat, oleh karena ...
Berdasarkan uraian pada bab-bab terdahulu, berikut disajikan kesimpulan yang merupakan jawaban ter...
Penelitian ini berjudul “Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Hibah atas Benda Tidak...
Penelitian ini berjudul “Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Hibah atas Benda Tidak...
Adapun tujuan dari tulisan ini yakni untuk mengetahui dan mengkaji tentang tugas, wewenang notaris d...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
Penelitian dengan judul “Peran Notaris/PPAT Dalam Pembuatan Akta Yang Didasari Penetapan Pengadilan ...
Notaris maupun PPAT sebagai pejabat umum yang mempunyai kewenangan membuat akta otentik, letak perb...
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, disamping kewenangan lainnya yan...
Setiap perjanjian, pernyataan, dan perbuatan, yang ingin diakui secara hukum, haruslah disahkan oleh...
Secara umum setiap wewenang yang diberikan kepada jabatan harus dilandasi aturan hukumnya sebagai b...
Tujuan dari penelitian ini adalah dalam rangka mengetahui peran penting dan kewajiban Notaris/PPAT d...
Penyebutan Notaris sebagai Pejabat Umum dapat dilihat dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 T...
Notaris dan PPAT merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh negara untuk membuat akta ote...
Penelitian ini berjudul “Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Hibah atas Benda Tidak...
Notaris/PPAT merupakan jabatan kepercayaan yang diberikan oleh negara serta masyarakat, oleh karena ...
Berdasarkan uraian pada bab-bab terdahulu, berikut disajikan kesimpulan yang merupakan jawaban ter...
Penelitian ini berjudul “Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Hibah atas Benda Tidak...
Penelitian ini berjudul “Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Hibah atas Benda Tidak...
Adapun tujuan dari tulisan ini yakni untuk mengetahui dan mengkaji tentang tugas, wewenang notaris d...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
Penelitian dengan judul “Peran Notaris/PPAT Dalam Pembuatan Akta Yang Didasari Penetapan Pengadilan ...
Notaris maupun PPAT sebagai pejabat umum yang mempunyai kewenangan membuat akta otentik, letak perb...
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, disamping kewenangan lainnya yan...
Setiap perjanjian, pernyataan, dan perbuatan, yang ingin diakui secara hukum, haruslah disahkan oleh...