Seorang Notaris mempunyai kewenangan untuk membuat Akta Notaris, yang apabila dalam pembuatannya telah memenuhi syarat formal dari Akta Notaris sebagai akta otentik akan mempunyai kekuatan pembuktian secara lahiriah, formal, serta materiil dari Akta Notaris, sehingga dapat berfungsi dan mempunyai kegunaan sebagai alat bukti dalam hukum pembuktian. Bukti pembayaran yang dibuat dalam bentuk Akta Notaris, dalam pembuatannya harus memperhatikan baik ketentuan di dalam pasal 1320 B.W., pasal 1382 B.W. maupun ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 16 ayat (1) huruf I , Pasal 16 ayat (7) dan ayat (8) , Pasal 41 dengan menunjuk kepada Pasal. 39, serta Pasal 52 UU Jabatan Notaris. Apabila dalam pembuatan bukti pembayaran dalam bentuk Akta Notaris telah ...
Notaris selain mempunyai wewenang membuat akta otentik, dalam menjalankan jabatannya tersebut harus ...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Akta otentik sebagai suatu akta yang dibuat oleh Notaris atas dasar keinginan atau kehendak para pih...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai pejabat umum, notaris mempunyai wewenang khusus yang ...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjia...
Dari segi hukum pembuktian, akta notaris yang merupakan akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian y...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik dibuat berdasarkan kepentingan ...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seper...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
Notaris selain mempunyai wewenang membuat akta otentik, dalam menjalankan jabatannya tersebut harus ...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Akta otentik sebagai suatu akta yang dibuat oleh Notaris atas dasar keinginan atau kehendak para pih...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai pejabat umum, notaris mempunyai wewenang khusus yang ...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjia...
Dari segi hukum pembuktian, akta notaris yang merupakan akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian y...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik dibuat berdasarkan kepentingan ...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seper...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
Notaris selain mempunyai wewenang membuat akta otentik, dalam menjalankan jabatannya tersebut harus ...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...