Jual beli hak atas tanah dan pendaftarannya telah ditentukan dalam UUPA dan peraturan perundang-undangan di bawahnya, dalam peraturan yang telah ada menentukan bahwa dalam perpindahan hak atas tanah melalui jual beli harus dengan akta PPAT. Jual beli tersebut harus segera didaftarkan, hal ini terkait dengan kepastian hukum bagi pemilik baru selaku pemegang hak atas tanah tersebut. Perihal penentuan sah atau tidaknya pendaftaran pemindahan hak atas tanah dalam jual beli hak atas tanah (lebih banyak dikenal dengan istilah balik nama) oleh Kantor Pertanahan telah diatur berdasarkan peraturan perundangan dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dasar kewenangan penolakan oleh Kantor Pertanahan terhadap pendaftaran pemindahan hak at...
Jual beli tanah di Desa Padang Burnai, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah tidak sesuai d...
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik men...
Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 secara tegas menyebutkan Bahwa Instansi Pemerintah yang menye...
Untuk memberi jaminan kepastian hukum pada masyarakat pemegang hak atas tanah dewasa ini seiring den...
Tesis ini menjelaskan mengenai jual beli hak atas tanah dengan akta dibawah tangan setelah berlakuny...
Peralihan hak atas tanah dapat dilakukan dengan berbagai cara, dan salah satunya adalah dengan jual ...
Peralihan hak atas tanah dapat dilakukan dengan berbagai cara, dan salah satunya adalah dengan jual ...
Peralihan hak atas tanah melalui jual beli idealnya dilakukan terhadap tanah-tanah yang sudah didaft...
Manusia hidup dan bertempat tinggal di atas tanah dan memanfaatkan tanah untuk sumber kehidupan. Men...
Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan kewajiban dari Pejab...
Peralihan hak atas tanah melalui jual beli idealnya dilakukan terhadap tanah-tanah yang sudah didaft...
Setiap perjanjian yang bermaksud pengalihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan akte yang dibuat ...
Jangka waktu pendaftaran peralihan hak atas tanah melalui jual beli dalam proses pendaftaran tanah y...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah terdapat akibat hukum yang sah dalam transaksi jual b...
Peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan semakin meningkat, baik sebagai tempat bermukim maup...
Jual beli tanah di Desa Padang Burnai, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah tidak sesuai d...
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik men...
Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 secara tegas menyebutkan Bahwa Instansi Pemerintah yang menye...
Untuk memberi jaminan kepastian hukum pada masyarakat pemegang hak atas tanah dewasa ini seiring den...
Tesis ini menjelaskan mengenai jual beli hak atas tanah dengan akta dibawah tangan setelah berlakuny...
Peralihan hak atas tanah dapat dilakukan dengan berbagai cara, dan salah satunya adalah dengan jual ...
Peralihan hak atas tanah dapat dilakukan dengan berbagai cara, dan salah satunya adalah dengan jual ...
Peralihan hak atas tanah melalui jual beli idealnya dilakukan terhadap tanah-tanah yang sudah didaft...
Manusia hidup dan bertempat tinggal di atas tanah dan memanfaatkan tanah untuk sumber kehidupan. Men...
Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan kewajiban dari Pejab...
Peralihan hak atas tanah melalui jual beli idealnya dilakukan terhadap tanah-tanah yang sudah didaft...
Setiap perjanjian yang bermaksud pengalihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan akte yang dibuat ...
Jangka waktu pendaftaran peralihan hak atas tanah melalui jual beli dalam proses pendaftaran tanah y...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah terdapat akibat hukum yang sah dalam transaksi jual b...
Peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan semakin meningkat, baik sebagai tempat bermukim maup...
Jual beli tanah di Desa Padang Burnai, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah tidak sesuai d...
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik men...
Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 secara tegas menyebutkan Bahwa Instansi Pemerintah yang menye...