Anak dalam hukum Indonesia dikenal anak sah dan anak tidak sah. Anak sah atau disebut juga anak luar kawin, meliputi anak luar kawin dalam arti sempit, anak zinah dan anak sumbang. Anak luar kawin kedudukannya lebih rendah dibandingkan anak sah. Sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010, anak-anak luar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja. Hal ini berdampak pada masalah pembagian warisan, dimana anak-anak luar kawin hanya dapat mewarisi harta warisan ibunya dan keluarga ibunya saja. Sedangkan anak luar kawin dapat mewaris dari ayah kandungnya melalui suatu pengakuan. Pengakuan terhadap anak luar kawin hanya boleh dilakukan terhadap anak luar kawin yang bukan anak zin...
Siti Ramdiyani. NIM: 1708201074, “PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG STATUS...
Setiap anak yang dilahirkan atau dibuahkan dalam ikatan perkawinan sah adalah    anak sah. Anak y...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan terhadap hak mewaris ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Anak...
Pembangunan sumber daya manusia merupakan sasaran utama tujuan pembangunan, karena secara implisit m...
Anak di luar perkawinan mulanya hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya saja....
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kaidah hukum berkaitan denga...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara anak luar ka...
Putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 memberikan dampak akan kedudukan dan status hukum anak luar kawin men...
ABSTRAK Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan anak luar perkaw...
ABSTRAK Anak luar kawin dalam arti luas meliputi anak zina, anak sumbang. Sedangkan anak luar kawin...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kaidah hukum berkaitan denga...
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tertanggal 17 Februari 2012 mengenai anak ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak Waris anak luar ...
Kedudukan anak luar kawin telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Ke...
Siti Ramdiyani. NIM: 1708201074, “PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG STATUS...
Setiap anak yang dilahirkan atau dibuahkan dalam ikatan perkawinan sah adalah    anak sah. Anak y...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan terhadap hak mewaris ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Anak...
Pembangunan sumber daya manusia merupakan sasaran utama tujuan pembangunan, karena secara implisit m...
Anak di luar perkawinan mulanya hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya saja....
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kaidah hukum berkaitan denga...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara anak luar ka...
Putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 memberikan dampak akan kedudukan dan status hukum anak luar kawin men...
ABSTRAK Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan anak luar perkaw...
ABSTRAK Anak luar kawin dalam arti luas meliputi anak zina, anak sumbang. Sedangkan anak luar kawin...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kaidah hukum berkaitan denga...
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tertanggal 17 Februari 2012 mengenai anak ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak Waris anak luar ...
Kedudukan anak luar kawin telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Ke...
Siti Ramdiyani. NIM: 1708201074, “PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG STATUS...
Setiap anak yang dilahirkan atau dibuahkan dalam ikatan perkawinan sah adalah    anak sah. Anak y...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan terhadap hak mewaris ...