Notaris yang berkedudukan sebagai pemegang saham pada Badan Hukum Perseroan Terbatas, adalah pokok permasalahan yang ingin diungkap dalam tesis ini. Permasalahan Notaris yang juga sebagai pemegang saham pada Badan Hukum Perseroan Terbatas, yang mempunyai sub-sub pokok permasalahan adalah Notaris yang berkedudukan sebagai pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas. Secara umum penulisan ini untuk menganalisa landasan hukum Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang merupakan hukum positif bagi Notaris untuk melaksanakan jabatannya sehari- hari termasuk kedudukan jabatan Notaris sebagai pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, karena bersumber pada peratur...
Setiap Notaris diharapkan untuk dapat bersikap mulia dan mengindari penggunaan cara atau perilaku ya...
Perlindungan hukum dan akibat hukum bagi Notaris diatur dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris ...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebaga...
Sebagai jabatan kepercayaan Notaris wajib merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperole...
Notaris merupakan pejabat umum yang mempunyai tugas dan kewenanganya diatur dalam undang-undang. Da...
Tesis ini membahas mengenai Tanggung Jawab Notaris dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham. ...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Perseroan Terbatas adalah merupakan suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal dan didirika...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan notaries sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik. Dalam ...
Dalam perkembangan zaman, tindak pidana dilakukan semakin kompleks, melintasibatas-batas yurisdiksi ...
Notaris merupakan pejabat umum yang berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004...
Setiap Notaris diharapkan untuk dapat bersikap mulia dan mengindari penggunaan cara atau perilaku ya...
Perlindungan hukum dan akibat hukum bagi Notaris diatur dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris ...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebaga...
Sebagai jabatan kepercayaan Notaris wajib merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperole...
Notaris merupakan pejabat umum yang mempunyai tugas dan kewenanganya diatur dalam undang-undang. Da...
Tesis ini membahas mengenai Tanggung Jawab Notaris dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham. ...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Perseroan Terbatas adalah merupakan suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal dan didirika...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan notaries sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik. Dalam ...
Dalam perkembangan zaman, tindak pidana dilakukan semakin kompleks, melintasibatas-batas yurisdiksi ...
Notaris merupakan pejabat umum yang berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004...
Setiap Notaris diharapkan untuk dapat bersikap mulia dan mengindari penggunaan cara atau perilaku ya...
Perlindungan hukum dan akibat hukum bagi Notaris diatur dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris ...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...