Badan Wakaf Indonesia (BWI) mempunyai tugas membina dan mengawasi pengelolaan harta benda wakaf. Dalam melaksanakan tugasnya itu BWI dapat membentuk perwakilan di daerah. Perwakilan di daerah juga memiliki tanggung jawab yang sama dalam melaksanakan Pembinaan dan pengawasan. Di Semarang, pada 2016 telah terbentuk Perwakilan BWI Kota Semarang, namun pelaksanaan fungsi pembinaan baru dilaksanakan pada akhir tahun 2018. Sedangkan pengawasan belum pernah diadakan. Dari latar belakang masalah tersebut, penulis merumuskan masalah sebagai berikut: pertama, bagaimana pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan Perwakilan BWI Kota Semarang. Kedua, bagaimana implikasi pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan Perwakilan BWI Kota Semarang terhadap p...
Dari judul tersebut, maka yang menjadi permasalahan adalah bagaimana menggunakan RPP pada proses pem...
Penanggalan Jawa Islam Aboge merupakan salah satu penanggalan lokal Indonesia yang perhitunganya ber...
FADHLURRACHMAN AZIZ ADHARIYADI, NIM: 1708201030, “PELAKSANAAN BIMBINGAN PRANIKAH CALON PENGANTINDI ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran dakwah dalam membangun kepedulian sosial d...
Rukyat atau lengkapnya Rukyatul Hilal adalah suatu kegiatan atau usaha melihat hilal atau bulan sabi...
Nazhir mempunyai tugas melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan h...
Sistem pengupahan dalam PT. Bahari Tunggul Bahtera Tegal menggunakan sistem upah langsung, yang di t...
Problematika pencatatan perkawinan penganut aliran kepercayaan yang berada di Desa Jrahi Kecamatan G...
Wakaf tunai merupakan pradigma baru dalam perwakafan pada masa kini walaupun dahulu pernah dipraktek...
Latar belakang penelitian ini bermula dari adanya keresahan masyarakat terhadap pelayanan publik yan...
Hasil penelitian ini menggambarkan peran santri sebagai makhluk sosial yang peduli terhadap sesama d...
Secara garis besar metode penentuan waktu salat terbagi menjadi dua, yaitu metode hisab dan rukyah. ...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa eksistensi pemali dalam masyarakat Bugis dan Makassar dapat d...
Fenomena kemunculan fajar shadiq adalah peristiwa yang sangat penting bagi umat muslim, karena fenom...
Akurasi arah kiblat telah menjadi kebutuhan umat Islam sejak awal pertumbuhan dan perkembangan Islam...
Dari judul tersebut, maka yang menjadi permasalahan adalah bagaimana menggunakan RPP pada proses pem...
Penanggalan Jawa Islam Aboge merupakan salah satu penanggalan lokal Indonesia yang perhitunganya ber...
FADHLURRACHMAN AZIZ ADHARIYADI, NIM: 1708201030, “PELAKSANAAN BIMBINGAN PRANIKAH CALON PENGANTINDI ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran dakwah dalam membangun kepedulian sosial d...
Rukyat atau lengkapnya Rukyatul Hilal adalah suatu kegiatan atau usaha melihat hilal atau bulan sabi...
Nazhir mempunyai tugas melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan h...
Sistem pengupahan dalam PT. Bahari Tunggul Bahtera Tegal menggunakan sistem upah langsung, yang di t...
Problematika pencatatan perkawinan penganut aliran kepercayaan yang berada di Desa Jrahi Kecamatan G...
Wakaf tunai merupakan pradigma baru dalam perwakafan pada masa kini walaupun dahulu pernah dipraktek...
Latar belakang penelitian ini bermula dari adanya keresahan masyarakat terhadap pelayanan publik yan...
Hasil penelitian ini menggambarkan peran santri sebagai makhluk sosial yang peduli terhadap sesama d...
Secara garis besar metode penentuan waktu salat terbagi menjadi dua, yaitu metode hisab dan rukyah. ...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa eksistensi pemali dalam masyarakat Bugis dan Makassar dapat d...
Fenomena kemunculan fajar shadiq adalah peristiwa yang sangat penting bagi umat muslim, karena fenom...
Akurasi arah kiblat telah menjadi kebutuhan umat Islam sejak awal pertumbuhan dan perkembangan Islam...
Dari judul tersebut, maka yang menjadi permasalahan adalah bagaimana menggunakan RPP pada proses pem...
Penanggalan Jawa Islam Aboge merupakan salah satu penanggalan lokal Indonesia yang perhitunganya ber...
FADHLURRACHMAN AZIZ ADHARIYADI, NIM: 1708201030, “PELAKSANAAN BIMBINGAN PRANIKAH CALON PENGANTINDI ...