Wahyu terbagi menjadi dua istilah yakni wahyu matluw, yaitu al-Qur‟an al-Karim, dan wahyu gairu matluw, yaitu as-Sunnah dan al-Hadis. Kehadiran hukum Allah atau hukum Islam (ahkam syar‟iyyah) yang harus dijadikan pedoman dan acuan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia. Atas dasar ini, para pakar fiqh dan ushul fiqh telah konsensus bahwa maslahat atau kemaslahatan merupakan tujuan inti pensyari‟ atau hukum Islam : sehingga muncullah ungkapan yang sangat populer dikalangan mereka : فثم حكم الله أينما كانت الدصلحة (dimana ada maslahat, disanalah ada hukum Allah).Menyadari bahwa tidak semua masalah kehidupan ini hukumnya ditemukan didalam al-Qur‟an dan as-Sunnah/Hadis, Islam meletakkan prinsip-prinsip umum dan kaidah-kaidah dasar yang...