Penelitian bertujuan mengetahui problematika dari layanan p2p lending. Metode penulisan hukum normatif dan bersifat preskriptif dengan pendekatan statute approach. Sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Teknik analisa data dengan logika dedukti
Studi ini bertujuan untuk menentukan realitas tentang pinjaman online (peer to peer lending), kebija...
Perkembangan teknologi membawa dampak luas terutama di sektor keuangan. Pada Lembaga keuangan non ba...
Kegiatan pinjam-meminjam uang (yang selanjutnya disebut kredit) telah dilakukan sejak lama dalam keh...
Peran OJK yang tampak dari POJK No. 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Te...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa perlindungan hukum terhadap penerima pinjam...
ABSTRACTThis resourch takes a law protecting problem for fintech peer to peer lending service user. ...
Chairunnisa Ratu Salma Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya salmachr63@gmail.com ABSTRAK Pada pe...
Artikel ini bertujuan untuk menjabarkan hubungan antara para pihak dalam P2P Lending, tanggung jawab...
The development of digital world has provided various services that are beneficial for the community...
The digital world is experiencing very rapid development and has a lot of influence in various secto...
ABSTRAKPerkembangan teknologi informasi telah membuat inovasi keuangan berbasis teknologi (financial...
Penelitian ini mencoba mencari tahu peran pembiayaan peer to peer untuk usaha kecil dan menengah. Se...
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran OJK dalam pinjam meminjam pnline serta perlind...
Para pihak dalam penyelenggaraan Financial Technology berbasis Peer to peer Lending di Indonesia ter...
Banyaknya penyelenggara fintech P2P lending tidak terdaftar kapan saja akan ditutup aplikasi layanan...
Studi ini bertujuan untuk menentukan realitas tentang pinjaman online (peer to peer lending), kebija...
Perkembangan teknologi membawa dampak luas terutama di sektor keuangan. Pada Lembaga keuangan non ba...
Kegiatan pinjam-meminjam uang (yang selanjutnya disebut kredit) telah dilakukan sejak lama dalam keh...
Peran OJK yang tampak dari POJK No. 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Te...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa perlindungan hukum terhadap penerima pinjam...
ABSTRACTThis resourch takes a law protecting problem for fintech peer to peer lending service user. ...
Chairunnisa Ratu Salma Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya salmachr63@gmail.com ABSTRAK Pada pe...
Artikel ini bertujuan untuk menjabarkan hubungan antara para pihak dalam P2P Lending, tanggung jawab...
The development of digital world has provided various services that are beneficial for the community...
The digital world is experiencing very rapid development and has a lot of influence in various secto...
ABSTRAKPerkembangan teknologi informasi telah membuat inovasi keuangan berbasis teknologi (financial...
Penelitian ini mencoba mencari tahu peran pembiayaan peer to peer untuk usaha kecil dan menengah. Se...
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran OJK dalam pinjam meminjam pnline serta perlind...
Para pihak dalam penyelenggaraan Financial Technology berbasis Peer to peer Lending di Indonesia ter...
Banyaknya penyelenggara fintech P2P lending tidak terdaftar kapan saja akan ditutup aplikasi layanan...
Studi ini bertujuan untuk menentukan realitas tentang pinjaman online (peer to peer lending), kebija...
Perkembangan teknologi membawa dampak luas terutama di sektor keuangan. Pada Lembaga keuangan non ba...
Kegiatan pinjam-meminjam uang (yang selanjutnya disebut kredit) telah dilakukan sejak lama dalam keh...