Fenomena pengungsi internasional melahirkan masalah-masalah baru dalam perkembangan hukum baik internasional maupun nasional, mulai dari ratifikasi Konvensi Jenewa 1951 ataupun Protokol Tambahan New York 1967 tentang Status Pengungsi, penanganan pengungsi internasional, hingga pemenuhan dan perampasan hak asasi manusia pengungsi internasional. Indonesia adalah satu dari sekian banyak negara yang tidak meratifikasi Konvensi Wina 1951 ataupun Protokol Tambahan Jenewa 1967 tentang Status Pengungsi serta tidak mempunyai pengaturan rinci dalam upaya penanganan pengungsi internasional yang datang ke wilayahnya. Kekosongan aturan ini membuka celah-celah tidak terpenuhinya hak asasi manusia, salah satunya adalah hak atas kewarganegaraan bagi anak-a...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ratifikasi perjanjian internasio...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana status pengungsi menurut Konvensi ...
Terdapat hubungan yang erat antara hukum internasional dengan masyarakat internasional. Menurut Moch...
Indonesia menjadi salah satu negara tempat transit pengungsi pencari suaka. Hak Asasi Manusia mereka...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kerjasama pemerintah Indonesia dengan organisasi internasi...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap pengungsi be...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana praktik penanganan pengungsi di In...
Pendidikan sebagai hak terhadap anak yang tidak dapat diganggu gugat sekalipun oleh negara dan negar...
Penelitian ini memfokuskan pada keberadaan eksil politik 1965 yang berada di luar negeri di mana kem...
ABSTRAK Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar konstitusi negara me...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji dampak konflik bersenjata internasional terha...
Hak bekerja merupakan salah satu hak yang paling penting yang dimiliki manusia. Sebagai makhluk sosi...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Pengaturan Hukum Humaniter Internasional Tentang...
ABSTRAK Konflik bersenjata yang terjadi di seluruh dunia telah menimbulkan banyak permasalahan da...
Ada kalanya seseorang terpaksa meninggalkan negaranya karena rasa takut akan mengalami penganiayaan ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ratifikasi perjanjian internasio...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana status pengungsi menurut Konvensi ...
Terdapat hubungan yang erat antara hukum internasional dengan masyarakat internasional. Menurut Moch...
Indonesia menjadi salah satu negara tempat transit pengungsi pencari suaka. Hak Asasi Manusia mereka...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kerjasama pemerintah Indonesia dengan organisasi internasi...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap pengungsi be...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana praktik penanganan pengungsi di In...
Pendidikan sebagai hak terhadap anak yang tidak dapat diganggu gugat sekalipun oleh negara dan negar...
Penelitian ini memfokuskan pada keberadaan eksil politik 1965 yang berada di luar negeri di mana kem...
ABSTRAK Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar konstitusi negara me...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji dampak konflik bersenjata internasional terha...
Hak bekerja merupakan salah satu hak yang paling penting yang dimiliki manusia. Sebagai makhluk sosi...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Pengaturan Hukum Humaniter Internasional Tentang...
ABSTRAK Konflik bersenjata yang terjadi di seluruh dunia telah menimbulkan banyak permasalahan da...
Ada kalanya seseorang terpaksa meninggalkan negaranya karena rasa takut akan mengalami penganiayaan ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ratifikasi perjanjian internasio...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana status pengungsi menurut Konvensi ...
Terdapat hubungan yang erat antara hukum internasional dengan masyarakat internasional. Menurut Moch...