Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan saksi instrumenter dalam pengadilan apabila terjadi tuntutan atas akta yang telah dibuat oleh notaris dan mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada saksi instrumenter. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal dan penelitian hukum dengan sifat penelitian preskriptif. Bahan hukum meliputi primer dan sekunder. Teknik pengumpulan adalah studi kepustakaan dan analisis bahan hukum dengan penalaran deduksi. Saksi instrumenter merupakan bagian dari syarat formal yang tidak dapat dilepaskan dari pembuatan suatu akta autentik. Akta autentik termasuk bagian dari alat bukti, dimana tidak dapat dipungkiri bahwa akta autentik yang dibuat oleh no...
Notaris sebagai Pejabat Umum (openbaar ambtenaar) memiliki peranan sentral dalam menegakkan hukum d...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengawasan terhadap pejabat not...
Akta notaris merupakan alat bukti autentik yang mempunyai kekuatan hukum sempurna di pengadilan, unt...
Dalam kehidupan interaksi antara masyarakat baik dari sisi perbuatan hukum antara masyarakat satu de...
Notaris merupakan suatu profesi yang dilatar belakangi dengan keahlian khusus yang ditempuh dalam su...
Notaris merupakan suatu profesi yang dilatar belakangi dengan keahlian khusus yang ditempuh dalam su...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Pejabat Umum Notaris dan ba...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana instrumen hukum dan Perundangan...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjawab rumusan masalah mengenai upaya hukum Notaris ...
Notaris telah menjelaskan kepada penghadap atau para penghadap mengenai hukum sehubungan dengan akt...
Notaris merupakan pejabat negara yang mendapat kewenangan langsung dari pemerintah untuk menjalanka...
Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris diatur bahwa ketika Notaris...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap notaris...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik sebagaimana diatur dalam Undang-Und...
Untuk melindungi Jabatan Notaris dan mayarakat yang menggunakan jasa Notaris terkait kepastian hukum...
Notaris sebagai Pejabat Umum (openbaar ambtenaar) memiliki peranan sentral dalam menegakkan hukum d...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengawasan terhadap pejabat not...
Akta notaris merupakan alat bukti autentik yang mempunyai kekuatan hukum sempurna di pengadilan, unt...
Dalam kehidupan interaksi antara masyarakat baik dari sisi perbuatan hukum antara masyarakat satu de...
Notaris merupakan suatu profesi yang dilatar belakangi dengan keahlian khusus yang ditempuh dalam su...
Notaris merupakan suatu profesi yang dilatar belakangi dengan keahlian khusus yang ditempuh dalam su...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Pejabat Umum Notaris dan ba...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana instrumen hukum dan Perundangan...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjawab rumusan masalah mengenai upaya hukum Notaris ...
Notaris telah menjelaskan kepada penghadap atau para penghadap mengenai hukum sehubungan dengan akt...
Notaris merupakan pejabat negara yang mendapat kewenangan langsung dari pemerintah untuk menjalanka...
Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris diatur bahwa ketika Notaris...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap notaris...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik sebagaimana diatur dalam Undang-Und...
Untuk melindungi Jabatan Notaris dan mayarakat yang menggunakan jasa Notaris terkait kepastian hukum...
Notaris sebagai Pejabat Umum (openbaar ambtenaar) memiliki peranan sentral dalam menegakkan hukum d...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengawasan terhadap pejabat not...
Akta notaris merupakan alat bukti autentik yang mempunyai kekuatan hukum sempurna di pengadilan, unt...