Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi dan kendala pendirian Perseroan Terbatas melalui Notaris menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 yang dilakukan di Kantor Notaris Firdaus, S.H. M.Kn. di Wonogiri, Sunarto S.H. di Surakarta, dan Nuning Fauziah Affiani S.H. di Wonogiri. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi kepustakaan. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah menggunakan analisis kualitatif dengan model an...